Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kesaksian Eks Dirjen Pothan Kemhan, Kontrak Pengadaan Satelit Slot Orbit Dibuat Tanpa Ada Anggaran

Bambang menyebut kontrak pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur dengan PT Navayo Internasional AG dibuat tanpa ada anggaran dari negara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kesaksian Eks Dirjen Pothan Kemhan, Kontrak Pengadaan Satelit Slot Orbit Dibuat Tanpa Ada Anggaran
Tribunnews.com/IST
SIDANG KORUPSI SATELIT KEMHAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021 terus mengungkap fakta-fakta baru yang krusial, termasuk peran dokumen penting yang diduga menjadi pintu masuk timbulnya kewajiban utang negara hingga ratusan miliar rupiah. 

1. Penandatanganan Kontrak Tanpa Anggaran

Leonardi, saat menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan, menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak luar (seperti Airbus Defence and Space dan Navayo International AG) padahal proyek tersebut belum memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

2. Penunjukan Tenaga Ahli yang Melanggar Aturan

Anthony Thomas Van Der Hayden didakwa secara melawan hukum menjabat sebagai Tenaga Ahli Satelit di Kemhan. Penunjukannya dinilai melanggar prosedur karena:

Leonardi diduga tidak memiliki kewenangan sah saat mengangkatnya.

Tidak dilakukan verifikasi atas keahlian Anthony sebelum ia diberikan peran strategis tersebut.

3. Penunjukan Vendor Tanpa Tender

Rekomendasi Untuk Anda

Navayo International AG ditunjuk sebagai vendor tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang benar (tender), melainkan atas rekomendasi langsung dari Anthony.

4. Penandatanganan Sertifikat Pembayaran Tanpa Pengecekan

Para terdakwa diduga menandatangani Certificate of Payment (CoP) atau sertifikat performa pekerjaan tanpa melakukan pengecekan atau verifikasi fisik terhadap barang yang dikirimkan. Akibatnya, negara tetap memiliki kewajiban membayar meski pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai kesepakatan atau tidak bisa dioperasikan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas