Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang

KPRP ajukan enam reformasi Polri ke Prabowo, termasuk penguatan Kompolnas berwenang mengikat dan revisi UU Kepolisian hingga 2029.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in 6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang
Sekretariat Presiden
REFORMASI JABATAN KAPOLRI — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Anggota KPRP sekaligus Penasihat Khusus Presiden, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, mengungkapkan salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pengaturan pedoman jenjang karier polisi serta penataan masa jabatan Kapolri guna memperkuat manajerial organisasi. 

“Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi ‘check and balances’ terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat,” katanya.

3. Pengangkatan Kapolri

Terdapat dua pandangan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.

Sebagian menilai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi membuka ruang politisasi, sementara pandangan lain melihatnya sebagai bagian fungsi pengawasan dan pembagian tanggung jawab antara Presiden dan DPR.

“Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena diantara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya,” katanya.

KPRP menyerahkan keputusan mekanisme tersebut kepada Presiden.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian

REFORMASI POLRI - Para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) usai menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut memuat enam usulan reformasi Polri, termasuk penguatan Kompolnas dan revisi Undang-Undang Kepolisian.
REFORMASI POLRI - Para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) usai menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut memuat enam usulan reformasi Polri, termasuk penguatan Kompolnas dan revisi Undang-Undang Kepolisian. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Rekomendasi Untuk Anda

KPRP menyoroti perlunya pengaturan tegas dan terbatas terkait penugasan anggota Polri aktif di luar institusi, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Pengaturan ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan administrasi di kementerian/lembaga.

Baca juga: Komisi Reformasi Polri Usul Masa Jabatan Kapolri Diatur dalam Jenjang Karier

5. Aspek Kelembagaan dan Manajerial

Reformasi mencakup pembenahan struktur organisasi, budaya kerja, tata kelola, sistem kepemimpinan, pengawasan, serta transformasi digital.

Implementasi diarahkan berbasis indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) dan target waktu, selaras dengan Grand Strategy Polri 2025–2045.

6. Revisi Peraturan Perundang-undangan

KPRP merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap), yang ditargetkan rampung hingga 2029.

“Disamping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang,” pungkasnya.

 
Secara keseluruhan, KPRP menekankan penguatan pengawasan, kejelasan tata kelola, serta pembaruan regulasi sebagai fondasi reformasi Polri.

Rekomendasi ini merupakan hasil kajian KPRP yang menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menentukan arah kebijakan ke depan, termasuk pada aspek kelembagaan dan mekanisme pengangkatan Kapolri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas