Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kolonel Hingga 3 Warga Sipil Jadi Saksi Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Pagi Ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras oleh empat personel BAIS TNI terhadap Andrie Yunus.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kolonel Hingga 3 Warga Sipil Jadi Saksi Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Pagi Ini
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG ANDRIE YUNUS - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyiapkan total sembilan kursi berhadapan dengan majelis hakim di arena persidangan jelang sidang perkara serangan diduga air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota TNI, Rabu (6/5/2026). Sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Pada dakwaan primer, keempat terdakwa didakwa Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Untuk dakwaan subsidair, mereka didakwa Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Untuk dakwaan lebih subsidair, mereka didakwa Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas