Kolonel Hingga 3 Warga Sipil Jadi Saksi Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Pagi Ini
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras oleh empat personel BAIS TNI terhadap Andrie Yunus.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dewi Agustina
Pada dakwaan primer, keempat terdakwa didakwa Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan subsidair, mereka didakwa Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan lebih subsidair, mereka didakwa Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Baca tanpa iklan