Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

IPW Sorot Dugaan Ijon Proyek Polisi Rp16 M, KPK Dalami Fakta Sidang

IPW desak transparansi dugaan ijon proyek polisi Rp16 M di Bekasi, KPK dalami fakta sidang, polisi beri klarifikasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in IPW Sorot Dugaan Ijon Proyek Polisi Rp16 M, KPK Dalami Fakta Sidang
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
GEDUNG KPK — Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). IPW mendesak transparansi penanganan dugaan ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menyeret oknum polisi dengan nilai fee disebut mencapai Rp16 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • IPW minta transparansi dugaan fee proyek Rp16 miliar
  • KPK sebut aliran dana muncul dalam fakta persidangan
  • Polisi pastikan oknum bukan anggota Polres Metro Bekasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dugaan praktik “ijon proyek” yang menyeret anggota kepolisian aktif menjadi sorotan, setelah nilai fee yang disebut mencapai Rp16 miliar dan kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia Police Watch (IPW) meminta penanganan mengenai perkara tersebut dilakukan terbuka. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai publik berhak mengetahui perkembangan proses hukum.

“Yang penting dijelaskan, apakah pemeriksaan masih berjalan, dan apakah sudah ditemukan pelanggaran atau belum,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, peran sebagai perantara proyek bukan bagian dari tugas kepolisian dan berpotensi melanggar aturan bila disertai penerimaan imbalan.

“Peran sebagai perantara proyek bukan tugas kepolisian. Jika menerima imbalan dari situ, itu bisa dikategorikan pelanggaran disiplin, kode etik, bahkan berpotensi pidana,” katanya.

Baca juga: Babak Baru Korupsi Kabupaten Bekasi: Bupati Ade Kuswara & sang Ayah Segera Duduk di Kursi Pesakitan

 
Fakta Sidang: Fee Rp16 M Terungkap

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, KPK mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut telah muncul dalam proses hukum yang berjalan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut informasi soal fee sekitar Rp16 miliar telah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi bagian dari fakta persidangan.

“Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya, bahwa ada fee kurang lebih 16 M yang diakui oleh Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” kata Taufik, Selasa (14/4/2026).

“Bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah menjerat sejumlah pihak.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang dan pihak swasta Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).

KPK juga mencatat adanya penerimaan lain sepanjang 2025 yang membuat total dugaan aliran dana kepada Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Baca juga: Sidang Korupsi K3: Sultan Kemnaker Sebut Noel Ebenezer Telepon Minta Ducati

 
Polisi Klarifikasi Status Oknum

Dari pihak kepolisian, klarifikasi disampaikan terkait status oknum yang disebut dalam perkara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas