Ahli Terdakwa Ragukan Serangan ke Andrie Yunus Operasi Intelijen
Ahli dari pihak terdakwa menilai serangan ke Andrie Yunus tak memenuhi pola operasi intelijen dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta.
Tayang:
Diperbarui:
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com
DUGAAN OPERASI INTELIJEN - Psikolog Forensik Reza Indragiri yang dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum empat anggota BAIS TNI selaku terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Ia menilai peristiwa tersebut tidak sepenuhnya memenuhi karakteristik operasi intelijen yang terstruktur.
“Dihubung-hubungkanlah, cocoklogi. Sehingga di-framing menjadi sebuah narasi bahwa inilah operasi intelijen,” kata Fredy di persidangan.
Baca juga: 6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang
Status Perkara dan Dakwaan
Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan personel BAIS TNI, yakni Kapten (Mar) NDP, Lettu (Mar) BHW, Lettu (Pas) SL, dan Serda (Mar) ES.
Mereka didakwa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan