Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akui Kesalahan di Hadapan Hakim: Saya Minta Ampun

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengakui kesalahannya terima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akui Kesalahan di Hadapan Hakim: Saya Minta Ampun
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS KEMNAKER - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan. 

Ringkasan Berita:
  • Noel Ebenezer mengakui kesalahannya terima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati
  • Pengakuan bersalah Noel Ebenezer akan menjadi pertimbangan hakim
  • Noel Ebenezer mengucapkan permohonan maaf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengakui kesalahannya terima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.

Atas pengakuan tersebut, majelis hakim menilai akan menjadi pertimbangan pada putusan nantinya.

"Yang Mulia. Pertama, izinkan saya mengakui kesalahan saya, itu yang pasti. Kedua, harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya hanya butuh kebijaksanaan dan saya minta ampun," kata Noel di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Noel menegaskan tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf.

"Dari pertama saya ketika ditangkap KPK juga sudah mengaku bersalah. Kedua, ketika menghadapi dakwaan pertama sidang saya juga mengaku bersalah," jelasnya.

Baca juga: Noel Ebenezer Jelang Hadapi Sidang Tuntutan: Kalau Terbukti Memeras Pengusaha, Hukum Mati Saya

Dia menegaskan tidak menghindar dari perbuatan yang telah dilakukannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan detik ini juga saya tetap mengaku bersalah. Saya tidak mau mengkambing-hitamkan orang lain apa dan alasan apa pun. Sudah, saya menerima dan saya menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia," ungkap Noel.

Majelis hakim lalu menjelaskan pernyataan tersebut akan menjadi pertimbangan.

"Itu nanti jadi bahan pertimbangan. Baik juga penuntut umum, para terdakwa yang sudah kooperatif di persidangan menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan, harapannya begitu," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di persidangan.

Majelis hakim menegaskan terdakwa juga sudah berterus terang akan kesalahannya, mengaku bersalah.

Baca juga: Kasus Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Diperiksa Sebagai Terdakwa

"Tentu juga narasi Saudara di persidangan ini juga terdengar oleh publik. Karena Saudara juga tokoh yang dikenal oleh publik," tutup Hakim Ana.

Sidang tuntutan perkara yang menjerat Noel dkk ini  bakal digelar 18 Mei 2026 mendatang.

Duduk Perkara Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker

Perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, digelembungkan hingga Rp 6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Kasus tersebut terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025 yang menetapkan 11 tersangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas