Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum Dorong Negosiasi dan Minta Kehati-hatian
Kuasa hukum dorong negosiasi Hotel Sultan sambil minta kehati-hatian eksekusi, pemerintah siapkan langkah dan data pekerja terdampak
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Permohonan eksekusi dinilai telah sesuai hukum dan menjadi dasar pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan,” kata Kharis, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan seluruh tahapan hukum, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui sehingga proses tinggal menunggu eksekusi di lapangan.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Blok 15 GBK atau Eks Hotel Sultan
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan pemerintah tetap memperhatikan aspek sosial dalam proses transisi.
Ia mengatakan PPKGBK telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pendataan pekerja terdampak.
Pernyataan itu disampaikan di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
“Kami meminta data administrasi seperti KTP, kontrak kerja, dan biodata untuk pendataan pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, pendataan dilakukan karena keterbatasan akses terhadap data internal pengelola sebelumnya.
Sebagai langkah teknis, PPKGBK juga membuka posko layanan di kawasan Blok 15 GBK sejak Rabu (4/2/2026) untuk memetakan tenaga kerja terdampak.
“Melalui posko ini, data tenaga kerja dapat dipetakan secara lebih lengkap,” kata Rakhmadi.
Ia menegaskan proses transisi akan tetap memperhatikan keberlanjutan pihak-pihak yang terdampak di kawasan tersebut.
Baca tanpa iklan