Saat Jaksa KPK Puji Noel Ebenezer Kesatria
Jaksa KPK puji Noel akui menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati dalam sidang kemarin.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Jaksa KPK memuji sikap Immanuel Ebenezer Gerungan yang mengakui menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati dalam sidang kasus dugaan gratifikasi serta pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Noel juga mengaku bersalah dan menyesal.
- Kasus ini bermula dari dugaan praktik pungli pengurusan sertifikasi K3 dengan biaya yang digelembungkan hingga jutaan rupiah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK memuji terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang akui menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Atas pengakuan tersebut, penuntut umum memuji Noel punya jiwa ksatria.
"Setelah mendengar bukti baik keterangan dari saksi-saksi dan yang lain dihadirkan di persidangan, baru saja kita mendengar keterangan terdakwa secara kesatria mengakui penerimaan Rp3 miliar dan motor Ducati yang perlu kita hargai juga," kata jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Penuntut umum lalu menegaskan dakwaannya terhadap Noel sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa apa yang kita dakwakan telah didukung alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan, tentu nanti akan kita tuangkan dalam surat tuntutan secara lengkap," jelas penuntut umum.
Sidang tuntutan perkara yang menjerat Noel dkk ini dijadwalkan bakal digelar 18 Mei 2026 mendatang.
Noel mengaku bersalah
Sementara itu pada jalannya persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, Noel Ebenezer mengaku bersalah di hadapan majelis hakim.
"Berkenaan dengan sikap batin Saudara sebagai seorang Wamen, yang ingin saya tanyakan, pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp3 M dan Ducati dari seseorang yang Saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di persidangan.
Menjawab hal itu, Noel mengaku bersalah kepada majelis hakim.
"Iya, saya mengaku bersalah Yang Mulia," jawab Noel.
Majelis hakim menanyakan apakah dirinya menyesal.
"Sangat menyesal Yang Mulia. Dan malu saya," jelas Noel.
Awal mula perkara
Perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.