Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lari Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Dedi Congor Diduga Terima Duit dari Bos Importir PT Blueray

KPK tengah mendalami indikasi kuat penerimaan uang pelicin oleh PNS Bea Cukai Dedi Congor dari pengusaha importir nakal, PT Blueray Cargo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lari Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Dedi Congor Diduga Terima Duit dari Bos Importir PT Blueray
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
HINDARI WARTAWAN — PNS Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor Lari menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). 

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, tiga bos PT Blueray Cargo, yakni John Field (Pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional), telah didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total nilai fantastis mencapai Rp 63,1 miliar.

Uang miliaran rupiah itu digelontorkan untuk mengondisikan parameter pengawasan rule set di jalur merah menjadi 70 persen, sehingga barang-barang impor ilegal, palsu, maupun bermasalah milik PT Blueray tidak melalui prosedur pemeriksaan fisik.

Skandal ini sebelumnya telah menyeret deretan petinggi DJBC yang kini ditahan KPK, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Dari pengembangan yang dilakukan secara maraton sejak awal tahun, KPK juga berhasil mengungkap keberadaan dua safe house di apartemen kawasan Jakarta Pusat dan Ciputat yang digunakan para tersangka untuk menimbun uang hasil rasuah. 

Dari penggeledahan tersebut, disita lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar.

Menutup keterangannya, Budi Prasetyo mengimbau agar seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif, mengingat penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya membongkar permasalahan sistemik penerimaan negara.

"Oleh karena itu, kami juga mengimbau kepada para pihak yang dipanggil, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, silakan untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan, sehingga proses penyidikan perkara di Ditjen Bea dan Cukai ini juga bisa berjalan secara efektif," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas