PERADI Profesional Dilantik, KPK Ingatkan Advokat Jangan Hambat Hukum
Pelantikan PERADI Profesional diwarnai pesan keras KPK soal integritas advokat dan larangan menghambat hukum.
Penulis:
Erik S
Editor:
Acos Abdul Qodir
"PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris.
Menurutnya, organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan sistem hukum dan tantangan profesi yang semakin kompleks.
"Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi organisasi advokat di tengah tuntutan profesionalisme, integritas, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi hukum.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Soal Imunitas Advokat Usai Vonis di PN Denpasar
Sorotan KUHAP Baru
Dalam kesempatan yang sama, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan secara daring mengenai posisi strategis advokat dalam sistem hukum nasional, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut dia, advokat memiliki peran penting dalam mendampingi pihak yang berhadapan dengan proses hukum, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban," kata Edward.
Ia juga menyinggung perlindungan terhadap kelompok rentan dalam KUHAP baru, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan orang sakit.
"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.
Pelantikan kepengurusan baru PERADI Profesional ini menjadi penanda arah baru organisasi advokat yang menekankan profesionalisme, integritas, serta adaptasi terhadap perkembangan hukum dan teknologi di Indonesia.
Baca tanpa iklan