Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Hakim Dissenting Opinion, Minta Ibrahim Arief Divonis Bebas dalam Kasus Chromebook

Menurut hakim Ibam memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek laptop tertentu. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 2 Hakim Dissenting Opinion, Minta Ibrahim Arief Divonis Bebas dalam Kasus Chromebook
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang vonis terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ibam divonis 4 tahun penjara. 

Hakim menilai tidak ada means rea atau niat jahat Ibrahim Arief dalam pengadaan ini.

Tak hanya itu hakim juga mengatakan tidak ada keuntungan materil maupun immateril yang diterima Ibam dalam pengadaan laptop Chromebook ini. 

Menurut hakim, peningkatan harta Ibam sebesar Rp16.922.945.800 merupakan hasil dari penjualan saham Bukalapak yang didapat Ibam kala masih bekerja di Bukalapak dan tidak terikat atau terafiliasi dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian," kata hakim.

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

Hal itu sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.10 WIB, terdakwa Ibrahim Arief duduk di kursi pesakitan yang berada di hadapan majelis hakim

Konsultan teknologi Kemdikbudristek di era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik dengan warna dominasi biru tua.

Adapun sebelah kanan Ibam merupakan meja untuk jajaran tim penasihat hukumnya, sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ibam ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Ibrahim Arief divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas