2 Hakim Dissenting Opinion, Minta Ibrahim Arief Divonis Bebas dalam Kasus Chromebook
Menurut hakim Ibam memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek laptop tertentu.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Hakim menilai tidak ada means rea atau niat jahat Ibrahim Arief dalam pengadaan ini.
Tak hanya itu hakim juga mengatakan tidak ada keuntungan materil maupun immateril yang diterima Ibam dalam pengadaan laptop Chromebook ini.
Menurut hakim, peningkatan harta Ibam sebesar Rp16.922.945.800 merupakan hasil dari penjualan saham Bukalapak yang didapat Ibam kala masih bekerja di Bukalapak dan tidak terikat atau terafiliasi dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian," kata hakim.
Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.
Hal itu sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan.
Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.10 WIB, terdakwa Ibrahim Arief duduk di kursi pesakitan yang berada di hadapan majelis hakim
Konsultan teknologi Kemdikbudristek di era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik dengan warna dominasi biru tua.
Adapun sebelah kanan Ibam merupakan meja untuk jajaran tim penasihat hukumnya, sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ibam ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Ibrahim Arief divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Baca tanpa iklan