Vonis Ibrahim Arief Jauh Lebih Ringan, JPU Lapor ke Pimpinan
Jaksa hormati putusan hakim dan mulai pelajari peluang langkah hukum beriku
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Vonis Ibrahim Arief jauh lebih ringan dibanding tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa
- Jaksa hormati putusan hakim dan mulai pelajari peluang langkah hukum berikutnya
- Hakim nilai terdakwa tak menikmati aliran dana langsung proyek Chromebook
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan majelis hakim terhadap Ibrahim Arief alias Ibam setelah terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu divonis 4 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.
Anggota tim JPU, Roy Riyady, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun tetap akan menelaah pertimbangan hukum secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Tuntutannya kan kemarin 15 tahun penjara. Tentu hakim mempunyai perspektif tersendiri, kita hargai itu. Dan kita akan pelajari dahulu,” kata Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Roy menegaskan tim jaksa masih memiliki waktu untuk mempelajari salinan putusan sebelum menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Jaksa Akan Lapor ke Pimpinan
Roy menjelaskan hasil persidangan akan dibahas bersama tim penuntut dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Kejaksaan.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat tingkat kasubdirektorat (Kasubdit).
“Kami ini tim, bekerja bersama-sama. Ada juga Kasubdit-nya. Tentu kami akan melaporkan apa yang telah kami dengar dan simak di persidangan hari ini kepada pimpinan,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Bakal Dipasang Gelang Deteksi
Hakim Soroti Posisi Terdakwa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Ibrahim Arief terbukti bersalah dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2021.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Purwanto menilai Ibrahim Arief tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bukan perancang kebijakan utama proyek tersebut.
“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK terhadap pribadinya,” kata Hakim Ketua Purwanto saat membacakan putusan.
Baca juga: Rekam Jejak OC Kaligis, Pengacara 5 Dokter Pelapor Menkes: Pernah Tangani Ariel - Kasus Ferdy Sambo
Meski demikian, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hakim juga menilai perkara tersebut terjadi di sektor pendidikan pada masa pandemi sehingga berdampak pada kerugian negara dan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Atas putusan itu, Ibrahim Arief dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 120 hari kurungan.
Sementara itu, pihak terdakwa juga masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca tanpa iklan