Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Reaksi Muzani Digugat ke PN Jakpus Imbas Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar

Ahmad Muzani merespons soal dirinya yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Reaksi Muzani Digugat ke PN Jakpus Imbas Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar
Tribunnews.com/Chaerul Umam
DIGUGAT KE PENGADILAN - Ketua MPR RI Ahmad Muzani merespons soal dirinya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat imbas polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat. /Foto.dok 

Ringkasan berita

  • Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui detail gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polemik LCC Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat.
  • Muzani menyatakan pihaknya akan mempelajari isi gugatan dan pokok permasalahannya terlebih dahulu, sementara Plt Sekjen MPR Siti Fauziah juga mengatakan gugatan baru diterima informasinya.
  • Gugatan diajukan advokat David Tobing terhadap dua juri, MC, serta Muzani sendiri karena dinilai tidak profesional dan tidak adil dalam penilaian final LCC yang memicu kontroversi antara SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani merespons soal dirinya yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, imbas polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Muzani mengaku belum mengetahui perihal gugatan tersebut.

"Saya belum mendengar," katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

"Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyampaikan gugatan tersebut bakal dipelajari secara utuh.

"Kami baru terinfo. Jadi nanti akan kami pelajari dulu," ujarnya.

Alasan digugat

Rekomendasi Untuk Anda

Advokat David Tobing menggugat dua juri dan MC yang bertugas di Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Kota Pontianak Kalimantan Barat yang digelar pada Sabtu (9/5/2026).

Advokat tersebut menggugat juri dan MC ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juri pertama yang digugat yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi.

Kemudian juri lain yang digugat adalah Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni.

Sementara, MC dalam kompetisi tersebut yang digugat yakni Shindy Lutfiana.

Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.

LOMBA CERDAS CERMAT- Empat siswi SMA Negeri 1 Sambas menceritakan perasaan senang usai berhasil juara 1 Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Kebangsaan digelar MPR di Pontianak, Kalbar. Empat siswa dari 10 siswa regu SMAN 1 Sambas senang dapat lolos mewakili Kalbar ke tingkat Nasional, Senin 11 Mei 2026.
LOMBA CERDAS CERMAT- Empat siswi SMA Negeri 1 Sambas menceritakan perasaan senang usai berhasil juara 1 Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Kebangsaan digelar MPR di Pontianak, Kalbar. Empat siswa dari 10 siswa regu SMAN 1 Sambas senang dapat lolos mewakili Kalbar ke tingkat Nasional, Senin 11 Mei 2026. (HO/IST/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum)

Selain itu, mereka juga dianggap oleh David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.

Selain juri dan MC, David juga turut menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas