Populer Nasional: SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar - Aset Nadiem Terancam Disita
Berita populer SMAN 1 Pontianak tolak final ulang LCC Empat Pilar hingga perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah berita nasional populer Tribunnews mewarnai perhatian publik dalam 24 jam terakhir.
Mulai dari polemik final ulang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR yang ditolak SMAN 1 Pontianak, hingga perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selain itu, sorotan juga tertuju pada sosok jaksa penuntut Nadiem dan bantahan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman terkait tudingan adanya intimidasi terhadap pengkritik pemerintah.
Berikut berita nasional populer, dirangkum pada Jumat (15/4/2026).
1) SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) memutuskan akan menggelar ulang babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Final ulang LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang menjadi sorotan publik itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Adapun babak final LCC Empat Pilar tingkat Kalbar sebelumnya digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).
Lomba tersebut disorot karena peserta Grup C asal SMAN 1 Pontianak merasa dirugikan akibat keputusan dewan juri saat perlombaan berlangsung.
Namun, kini SMAN 1 Pontianak menegaskan tidak akan mengikuti final ulang LCC Empat Pilar MPR.
2) Sosok Roy Riady, Jaksa Penuntut Nadiem
Sosok Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, tengah disorot.
Diketahui dalam kasus tersebut, Tim JPU mengajukan tuntutan pidana penjara 18 tahun terhadap terdakwa Nadiem.
Amar tuntutan tersebut, dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) lalu.
JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
3) Aset Nadiem Makarim, Terancam Disita jika Tak Bayar Rp5,6 T