Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Populer Nasional: SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar - Aset Nadiem Terancam Disita

Berita populer SMAN 1 Pontianak tolak final ulang LCC Empat Pilar hingga perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Populer Nasional: SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar - Aset Nadiem Terancam Disita
Tribunnews.com/(Tangkap layar YouTube Twibbonize)
LCC 4 PILAR - Meski dinilai dirugikan, SMAN 1 Pontianak kini menegaskan tidak akan mengikuti final ulang LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah berita nasional populer Tribunnews mewarnai perhatian publik dalam 24 jam terakhir. 

Mulai dari polemik final ulang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR yang ditolak SMAN 1 Pontianak, hingga perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada sosok jaksa penuntut Nadiem dan bantahan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman terkait tudingan adanya intimidasi terhadap pengkritik pemerintah.

Berikut berita nasional populer, dirangkum pada Jumat (15/4/2026).

1) SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar MPR

LOMBA CERDAS CERMAT - Siswa-siswa SMAN 1 Pontianak peserta lomba cerdas cermat MPR usai bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (13/5/2026). SMAN 1 Pontianak menegaskan tidak akan mengikuti final ulang LCC Empat Pilar MPR di Kalbar, dan minta maaf atas kegaduhan.
LOMBA CERDAS CERMAT - Siswa-siswa SMAN 1 Pontianak peserta lomba cerdas cermat MPR usai bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (13/5/2026). SMAN 1 Pontianak menegaskan tidak akan mengikuti final ulang LCC Empat Pilar MPR di Kalbar, dan minta maaf atas kegaduhan.(Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) memutuskan akan menggelar ulang babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Final ulang LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang menjadi sorotan publik itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Adapun babak final LCC Empat Pilar tingkat Kalbar sebelumnya digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Lomba tersebut disorot karena peserta Grup C asal SMAN 1 Pontianak merasa dirugikan akibat keputusan dewan juri saat perlombaan berlangsung.

Namun, kini SMAN 1 Pontianak menegaskan tidak akan mengikuti final ulang LCC Empat Pilar MPR.

Baca Selengkapnya

2) Sosok Roy Riady, Jaksa Penuntut Nadiem 

KASUS CHROMEBOOK - Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).Inilah sosok Roy Riady, masuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tuntut Nadiem Makarim penjara 18 tahun di dugaan kasus korupsi Chromebook.
KASUS CHROMEBOOK - Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Inilah sosok Roy Riady, masuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tuntut Nadiem Makarim penjara 18 tahun di dugaan kasus korupsi Chromebook.(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Sosok Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, tengah disorot.

Diketahui dalam kasus tersebut, Tim JPU mengajukan tuntutan pidana penjara 18 tahun terhadap terdakwa Nadiem.

Amar tuntutan tersebut, dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) lalu.

JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya

3) Aset Nadiem Makarim, Terancam Disita jika Tak Bayar Rp5,6 T

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersama istrinya Franka Franklin usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersama istrinya Franka Franklin usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas