Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Achmad Syahri Mengaku Baru Pertama Kali Main Gim dan Merokok di Rapat DPRD Jember

Anggota DPRD Kabupaten Jember Achmad Syachr, mengaku dirinya baru pertama kali main gim dan merokok saat rapat membahas stunting.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Achmad Syahri Mengaku Baru Pertama Kali Main Gim dan Merokok di Rapat DPRD Jember
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG ETIK - Anggota DPRD Jember dari Partai Gerindra Achmad Syahri Assidiqi mengikuti sidang sidang etik Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). Majelis Kerhormatan Partai Gerindra memutuskan memberikan hukuman teguran keras dan peringatan terakhir kepada Achmad Syahri Assidiqi terkait kasus dirinya yang merokok dan bermain game saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Jember. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sanksi tersebut diberikan buntut dari aksi Syahri yang viral karena bermain gim dan merokok saat rapat resmi mengenai penanganan kesehatan di Jember beberapa waktu lalu.

Putusan sidang etik tersebut dibacakan oleh pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi, S.E selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah saat membacakan putusan. 

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan terakhir bagi Syahri.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujarnya. 

Syahri terancam kehilangan jabatannya jika kembali melakukan pelanggaran di masa mendatang.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Syahri secara jelas telah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.

"Bahwa saya tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai," ujar Yunico.

Selain itu, Syahri dinilai melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar mengenai Jati Diri Kader Partai yang mengharuskan setiap kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati.

Majelis Kehormatan juga menyatakan Syahri melanggar Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) terkait kepatuhan terhadap keputusan kongres, ketentuan partai, serta kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan citra partai.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas