Jaksa KPK Hadirkan Eks Pimpinan PN Depok di Sidang Suap Eksekusi Lahan Karabha Digdaya
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan jadi saksi di persidangan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok terus bergulir.
- Senin (18/5/2026) JPU KPK memanggil eks pimpinan PN Depok untuk bersaksi di hadapan majelis hakim.
- Mereka yakni Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Pada persidangan lanjutan yang digelar hari ini, Senin (18/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil eks pimpinan PN Depok untuk bersaksi di hadapan majelis hakim.
Persidangan kali ini secara khusus menghadirkan eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai saksi.
Keduanya memberikan keterangan untuk dua terdakwa pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Pemeriksaan terhadap kedua mantan petinggi pengadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses hukum yang sedang bergulir.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan, sekaligus bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," tutur Budi dalam keterangannya pada Senin (18/5/2026).
Baca juga: Duduk Perkara Eks Wakil PN Depok Ajukan Pra Peradilan Lawan KPK, Ini Kata Pengamat
Kehadiran eks pimpinan PN Depok di kursi saksi diharapkan dapat mengurai konstruksi permufakatan jahat dalam percepatan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok.
Lahan tersebut diketahui merupakan objek sengketa antara PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, melawan pihak masyarakat (Sarmilih dkk).
Kasus perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh perusahaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Berdasarkan surat dakwaan KPK, Trisnadi dan Berliana didakwa memberikan uang pelicin sebesar Rp 850 juta kepada pejabat PN Depok.
Suap ini bertujuan agar pengadilan bertindak di luar kewajarannya dengan mempercepat proses eksekusi lahan yang terus mandek sejak tahun 2024, di mana pihak perusahaan ingin segera mengelola tanah tersebut.
Praktik culas ini bermula saat Berliana berinisiatif menghubungi pimpinan PN Depok pada pertengahan Desember 2025.
Alih-alih diselesaikan secara administratif, komunikasi tersebut justru diarahkan langsung kepada Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perwakilan pengadilan.