Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT, bukan sekadar penyembelihan hewan, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 37.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
1. Fakir dan Miskin
Golongan utama penerima daging kurban adalah fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki kecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Memberikan daging kurban kepada mereka menjadi bentuk nyata kepedulian sosial umat Islam.
2. Kerabat dan Tetangga
Islam juga menganjurkan pemberian daging kurban kepada kerabat atau tetangga, terutama yang berada dalam kondisi kurang mampu.
Hal ini sekaligus mempererat tali silaturahmi antar sesama dan memperhatikan lingkungan sekitar.
3. Musafir yang Membutuhkan
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal juga termasuk pihak yang berhak menerima daging kurban.
Meski tidak miskin di tempat asalnya, mereka tetap tergolong sebagai mustahiq karena sedang dalam kesulitan.
4. Amil atau Panitia Kurban
Para amil atau panitia kurban yang bekerja dalam pengelolaan ibadah kurban dapat menerima bagian daging, selama bukan sebagai upah, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas kerja mereka.
5. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Orang yang melaksanakan kurban juga diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurbannya bersama keluarga.
Dalam hal ini, orang yang berkurban boleh menyimpan sebagian daging kurban untuk konsumsi pribadi, asalkan tidak berlebihan dan tetap memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan.
Pembagian daging kurban dalam Islam memiliki aturan yang jelas dan tujuan yang mulia, yaitu menegakkan ketakwaan sekaligus memperkuat solidaritas sosial.
Dengan memahami golongan yang berhak menerima daging kurban, umat Islam diharapkan dapat menyalurkan ibadah ini sesuai syariat dan membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
(Tribunnews.com/Latifah)