Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT, bukan sekadar penyembelihan hewan, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 37.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tribunnews/Jeprima
HEWAN KURBAN - Melihat lapak penjualan hewan kurban di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Syariat Islam telah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima daging kurban secara rinci. Dengan mengetahui hal ini, umat Islam dapat memastikan bahwa kurbannya diterima dengan baik dan sesuai tuntunan. 

Ringkasan Berita:
  • Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT, bukan sekadar penyembelihan hewan, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 37.
  • Daging kurban berfungsi sebagai sarana kepedulian sosial untuk membantu fakir miskin, kerabat, tetangga, dan musafir yang membutuhkan.
  • Berdasarkan Baznas, penerima daging kurban juga dapat mencakup panitia kurban (sebagai sedekah) serta orang yang berkurban beserta keluarganya.

TRIBUNNEWS.COM - Ibadah kurban dalam Islam bukan hanya menyembelih hewan pada hari Idul Adha dan hari tasyrik, tetapi juga merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Ibadah kurban dalam Islam bukan sekadar menyembelih hewan pada hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah), tetapi merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Kata kurban sendiri berasal dari kata “qarraba” yang berarti mendekatkan diri.

Tujuan utama kurban adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, bukan sekadar membagikan daging hewan.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 37:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

lay yanâlallâha luḫûmuhâ wa lâ dimâ'uhâ wa lâkiy yanâluhut-taqwâ mingkum, kadzâlika sakhkharahâ lakum litukabbirullâha ‘alâ mâ hadâkum, wa basysyiril-muḫsinîn

Rekomendasi Untuk Anda

Artinya: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin."

Dengan demikian, pembagian daging kurban harus dilakukan dengan niat yang benar.

Tidak hanya sebagai bentuk distribusi makanan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat nilai sosial, kepedulian, dan solidaritas antarumat Islam.

Selain sebagai ibadah spiritual, kurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat.

Baca juga: Perbedaan Kurban dan Aqiqah dalam Islam, Jangan Sampai Keliru!

Melalui pembagian daging kurban, umat Islam diajarkan untuk saling berbagi, terutama kepada mereka yang membutuhkan.

Pembagian yang tepat dan adil menjadi bagian penting agar manfaat kurban dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang kurang mampu.

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Syariat Islam telah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima daging kurban secara rinci.

Dengan mengetahui hal ini, umat Islam dapat memastikan bahwa kurbannya diterima dengan baik dan sesuai tuntunan.

Berdasarkan penjelasan dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban sesuai syariat Islam, yaitu:

Baca juga: Lafaz Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas