RDPU dengan Baleg DPR, Prof Romli Usul Revisi Total UU Tipikor: Jangan Bikin Birokrasi bak Dihantui
Guru Besar Ilmu Hukum Romli Atmasasmita mengusulkan revisi total terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Guru Besar Ilmu Hukum Romli Atmasasmita mengusulkan revisi total terhadap UU Tipikor dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Baleg DPR RI.
- Ia menilai regulasi pemberantasan korupsi saat ini terlalu menitikberatkan pendekatan represif dibanding pencegahan, sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan birokrasi maupun sektor swasta.
- Romli menekankan pentingnya memasukkan aspek pencegahan dalam UU Tipikor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Romli Atmasasmita mengusulkan revisi total terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, membahas Peninjauan Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romli menilai, regulasi pemberantasan korupsi saat ini justru menimbulkan ketakutan di kalangan birokrasi maupun sektor swasta, karena dinilai terlalu menitikberatkan pendekatan represif dibanding pencegahan.
“Jadi kalau usul saya ubah saja Undang-Undang Tipikornya total, Pak. Jadi ada di situ bagian pencegahan. Itu kan lebih penting daripada kita ngejar-ngejar pejabat negara yang sebetulnya buta hukum yang saya tahu,” kata Romli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Romli menilai, banyak pejabat baru memahami persoalan hukum setelah berstatus terdakwa.
Bahkan, ia menyinggung pengalamannya saat menjadi ahli dalam perkara yang melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Wah ini kan baru tahu setelah jadi terdakwa baru paham. Nadiem kemarin saya ahli, saya bingung katanya. Jangankan kamu, saya juga bingung, gua sendiri bingung, gimana coba,” ucapnya.
Romli juga menyoroti besarnya angka kerugian negara dalam berbagai perkara korupsi, yang menurutnya justru memunculkan citra negatif Indonesia di mata dunia internasional.
“Kalau kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat ini negara apa katanya triliunan begini. Kita bangga di sini, saya malu. PBB nanya kamu negara apa, kerjanya apa, kerugian sampai ratusan triliun,” ujarnya.
“Saya juga nyesel tuh dulu kenapa saya masukin ke sana kerugian negara yang nyatanya dispute sekarang,” imbuhnya.
Menurut Romli, isu kerugian keuangan negara kini berkembang menjadi polemik yang mempersulit birokrasi dan dunia usaha.
“Hal-hal kecil di negeri ini kedengaran ke luar pasti itu. Jangan kita merasa besar di negeri sendiri, di mata orang lain kita masih bodoh, enggak rasional. Kalimat kerugian keuangan negara tuh menjadi objek masalah,” katanya.
Ia bahkan menilai polemik audit kerugian negara seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama.
“Biar BPK enggak ada lagi tuh kerjaan audit-audit segala macam,” ucapnya.
Sebab itu, Romli mendesak Baleg DPR segera mempercepat reformasi UU Tipikor agar iklim birokrasi dan investasi menjadi lebih kondusif.