Pakar Minta KPK Transparan soal Dugaan Cargo Lartas dalam Kasus Bea Cukai
Pakar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi transparan soal dasar regulasi agar tidak muncul stigma prematur terhadap Heri Setiyono.
Dalam praktik logistik dan kepabeanan, afiliasi bisa berarti hubungan bisnis biasa, seperti rekanan, pengurus dokumen, hingga penyedia jasa PPJK.
“Afiliasi bukan otomatis bukti pidana. Tanpa bukti peran aktif, pengetahuan, kesengajaan, dan hubungan kausal dengan dugaan pelanggaran, pengaitan nama Heri dengan cargo berpotensi menimbulkan stigma yang tidak proporsional,” tulis Gautama.
Ia juga menegaskan bahwa status Heri Setiyono hingga saat ini masih sebagai saksi dalam perkara gratifikasi yang menjerat tersangka Bayu Budiman Prasojo, bukan sebagai terdakwa ataupun tersangka.
Penggeledahan rumah dan kontainer milik Heri disebut sah sepanjang memenuhi ketentuan KUHAP, namun tindakan tersebut tidak otomatis mengubah status hukumnya.
Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai perkara mencapai Rp63,1 miliar.
Gautama mengingatkan penegakan hukum yang kuat tidak boleh hanya bertumpu pada efek pemberitaan atau pembentukan opini publik.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya kuat dalam pemberitaan. Ia harus kuat dalam klasifikasi, kuat dalam dokumen, kuat dalam regulasi, dan kuat dalam pembuktian,” tegasnya.
Dia pun meminta KPK membuka secara transparan dasar regulasi yang diduga dilanggar, jenis pembatasan barang, hingga posisi masing-masing pihak dalam rantai logistik agar tidak menimbulkan stigma prematur di ruang publik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada hari ini, Senin (18/5/2026).
Bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Heri Black yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Pemeriksaan hari ini merupakan hasil dari penjadwalan ulang agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
"Hari ini, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai. Sebelumnya HS dijadwalkan pemeriksaannya pada 8 Mei 2026. Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sejak pukul 09.04 WIB. Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan secara rinci yang dikonfirmasi oleh penyidik kepada Heri Black.
Namun, keterangan pengusaha yang kerap dijuluki "Crazy Rich Semarang" tersebut dinilai sangat krusial.