Profil Teddy Hernayadi, Perwira Tinggi TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Militer
Kasus Andrie Yunus diadili di peradilan militer, Menhan mencontohkan eks Pati Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup di peradilan militer.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan peradilan militer bisa memberi hukuman lebih berat, merespons pro-kontra kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus oleh anggota TNI.
- Menhan mencontohkan mantan perwira tinggi TNI yang divonis penjara seumur hidup dalam peradilan militer sebagai bukti ketegasan hukum tersebut.
- Sosok yang dimaksud adalah mantan Brigjen TNI bernama Teddy Hernayadi, yang dipecat dan dihukum seumur hidup karena korupsi dana pesawat F-16 dan helikopter Apache.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi mantan Brigjen TNI bernama Teddy Hernayadi yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam peradilan militer, disinggung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sjafrie kembali menyinggung perkara tersebut karena munculnya pro dan kontra di kalangan masyarakat atas peradilan militer yang digunakan untuk mengadili kasus 4 anggota TNI menyiram air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Ia menegaskan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi, sehingga hukuman bagi terdakwanya bisa lebih berat dengan diadili di pengadilan militer.
"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," kata Sjafrie Sjamsoeddin, dikutip dari TVR Parlemen.
"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman (air keras), bisa lebih berat hukumannya," sambungnya.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Diadili Peradilan Militer, Menhan: Perwira Tinggi Bisa Kena Penjara Seumur Hidup
Dari penelusuran Tribunnews, salah satu perwira tinggi TNI yang pernah divonis penjara seumur hidup adalah Teddy Hernayadi.
Lantas, seperti apakah sosok Teddy Hernayadi? Berikut informasi lengkapnya.
Profil Teddy Hernayadi
Teddy Hernayadi adalah mantan perwira tinggi di dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang 1.
Ia tidak pensiun dari TNI AD, melainkan dipecat karena terjerat kasus korupsi di ujung masa pensiunnya sebagai prajurit TNI pada 2016.
Teddy terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan tahun 2010 hingga 2014 dan merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat atau saat itu sekitar Rp130 miliar.
Ia terbukti melakukan penyelewengan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.
Teddy juga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan sejumlah surat tanpa izin atasanya.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang saat itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto mengetahui kasus korupsi Brigjen Teddy ini pada 2015.
Akibat tindakan kriminalitas korupsi tersebut, Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat dari TNI AD.
Jika saja tidak korupsi, Teddy Hernayadi bisa saja berkarier cemerlang sebagai jenderal di TNI AD.
Di TNI AD, Teddy berasal dari satuan satuan Korps Keuangan (CKU).
Tugas Teddy sebagai prajurit CKU yakni membina administrasi keuangan militer di bawah komando Direktorat Keuangan Angkatan Darat (Ditkuad).
Karier Teddy Hernayadi di TNI AD juga telah malang melintang.
Sejumlah jabatan strategis di Mabes TNI AD sudah pernah diembannya.
Pada 2014, Teddy pernah menduduki posisi jabatan sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat Mabes TNI AD (Dirkuad).
Tak lama setelah memegang jabatan tersebut, Teddy kemudian naik pangkat dari Kolonel menjadi Brigjen.
Teddy Hernayadi juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.
Selain itu, pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat, 8 Maret 1963 ini juga pernah bertugas sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada 2010.
Di Kemhan, Teddy juga mendapat tugas tambahan sebagai Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri Pusat Keuangan Kemhan RI.
Saat masih berpangkat Kolonel, Teddy Hernayadi yang menjabat sebagai Kabid Pelaksana Pembiayaan Kemhan RI ternyata melakukan tindak korupsi sejak 2010 hingga 2014.
Peran Teddy dalam kasus korupsi tersebut adalah menandatangani, menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kemhan, bahkan Menteri Pertahanan RI.
Dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, 30 November 2016, Teddy dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.
Dikutip dari Kompas,com, tindakan Teddy tersebut membuat negara rugi hingga US$ 12 juta.
Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto yang memimpin jalannya sidang memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Hernayadi.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan oditur (jaksa) militer yakni 12 tahun penjara.
Selain itu, Teddy Hernayadi juga dipecat secara tidak hormat dari institusi TNI AD.
Dengan dipenjara seumur hidup, hal ini membuat Tedi Hernayadi menjadi orang ketiga dalam sejarah di Indonesia yang mendapat hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi.
Sebelumnya ada Adrian Waworuntu dan Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup terkait kasus korupsi.
Vonis seumur hidup kepada Teddy ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Menkopolhukam RI saat itu Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Teddy Hernayadi sendiri tak tinggal diam ketika mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup.
Ia sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hasilnya keluar pada 2020, di mana MA menolak permohonan PK Teddy Hernayadi.
Oleh karena itu, ia tetap dipenjara seumur hidupnya.
(Tribunnews.com/Rakli)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.