Kasus Satelit Orbit Kemhan, Terdakwa Bebas Demi Hukum tapi Dilarang Keluar Indonesia
Hakim menjelaskan bahwa akan ada surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Terhitung mulai Jumat, 22 Mei 2026 upaya paksa terhadap Leonardi terkait kasus ini telah selesai, sehingga saat menjalani persidangan yang bersangkutan tidak lagi wajib mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
- Leonardi ditahan Kejagung 381 hari terhitung sejak 5 Mei 2025 di Instalasi Tahanan Mako Militer Pusat Polisi Militer Angkatan Laut di Jakarta Utara.
- Akan ada surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan perkara ini
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan dinyatakan bebas demi hukum.
"Penahanan yang bersangkutan yakni terakhir tanggal 21 Mei 2026, sehingga nanti ada surat pembebasan tahanan demi hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Rabu(20/5/2026).
Berarti terhitung mulai Jumat, 22 Mei 2026 upaya paksa terhadap Leonardi terkait kasus ini telah selesai, sehingga saat menjalani persidangan nanti yang bersangkutan tidak lagi wajib mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Leonardi ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 381 hari terhitung sejak 5 Mei 2025 di Instalasi Tahanan Markas Komando (Mako) Militer Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hakim menjelaskan bahwa akan ada surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi. Berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan perkara ini, majelis juga melarang terdakwa untuk bepergian atau keluar dari wilayah Indonesia.
Baca juga: Kubu Terdakwa Leonardi Soroti Kasus Proyek Satelit, Sebut Tak Layak Ditarik ke Ranah Pidana
Majelis hakim berharap terdakwa Leonardi bersikap kooperatif demi kepentingan pemeriksaan kasus ini sehingga sidang berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Di hari Jumat, mungkin akan bebas demi hukum, diharapkan saudara kooperatif sehingga perjalanan sidang ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tidak ada hal yang mempersulit persidangan," katanya.
Ia mengatakan bahwa surat ketetapan larangan bepergian itu nanti akan dikeluarkan bersama dengan pembebasan demi hukum. Nanti akan disampaikan kepada para pihak termasuk ke oditur militer, agar melaksanakan ketetapan ini.
Sementara itu Rinto Maha ketua tim kuasa hukum Leonardi mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta soal keberatan perpanjangan masa tahanan.
"Melihat fakta masa penahanan terdakwa Leonardi itu bebas demi hukum sesuai KUHAP masa penahanannya sudah selesai pada 21 Mei 2026," katanya.
Pada persidangan pekan lalu pihaknya sudah mengingatkan majelis hakim sesuai KUHAP terdakwa tidak dapat diperpanjang masa penahanannya dan demi hukum harus dibebaskan dan majelis telah mengeluarkan surat penetapan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan demi hukum.
Penasihat hukum Leonardi mempertanyakan kenapa perkara ini berlarut-larut.Â
"Akhirnya terdakwa masa penanganannya habis itu karena Kejaksaan Agung memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana padahal jelas belum ada pembayaran uang negara kepada pihak ketiga jadi mereka dalam situasi psikologisnya terlihat jelas ada keraguan maju atau tidak maju dalam pelimpahan berkas ke pengadilan," katanya.
Pihaknya mengapresiasi ketegasan hakim atas nama undang-undang membebaskan terdakwa dari tahanan dan menjamin terdakwa selalu kooperatif dan tunduk terhadap proses peradilan agar persidangan berjalan sesuai yang diharapkan.
"Kami menghargai proses yang ada dan kami memastikan bahwa terdakwa akan tepat waktu datang ke persidangan, karena dari perilaku beliau orang yang berintegritas," katanya.
Diketahui Laksda Purnawirawan Leonardi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (2012-2021) yang disidang pada April 2026. Ia didakwa merugikan negara Rp306 miliar, namun Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan tersebut juga mengatakan dijebak untuk meneken kontrak dengan Navayo International AG terkait pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Dalam sidang, Leonardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) merasa terkecoh karena tidak diberitahu bahwa anggaran proyek yang awalnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di 2016 namun kemudian dilakukan self blocking saksi Syaugi.
Sementara itu, Syaugi menilai dirinya tidak punya kewajiban untuk melapor dan menganggap Leonardi mengetahui adanya self blocking dari staf dan anak buahnya yang ada di jajaran Baranahan.
Syaugi mengaku bahwa dirinya mendapat perintah dari Sekjen Kemhan di tahun 2016, Widodo untuk membuat surat self blocking dan dikirimkan ke Kemenkeu. Ia menilai tidak diperlukan surat tembusan kepada terdakwa karena dirasa sudah sesuai prosedur.
Ia menyebut alasan dilakukan pengembalian anggaran ke negara karena adanya Inpres Nomor 8 tahun 2016 terkait penghematan keuangan. Syaugi mengatakan aturan itulah yang menjadi dasar dilakukan self blocking mata anggaran untuk pengadaan satelit slot orbit 123 BT.
Â
Â
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.