Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Kasus Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Kalbar Digelar 2 Juni 2026

David Tobing menyebut bahwa sidang perdana gugatan terkait LCC Empat Pilar Kalbar akan digelar pada 2 Juni 2026.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • David Tobing menyampaikan bahwa sidang perdana terkait gugatannya terhadap dua juri dan MC LCC Empat Pilar akan digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.
  • Adapun dalam petitumnya, salah satunya meminta hakim mengabulkan gugatannya agar para tergugat meminta maaf secara terbuka dan langsung kepada SMAN 1 Pontianak.
  • Sementara dalam gugatannya, Ketua MPR Ahmad Muzani turut menjadi pihak tergugat.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana terkait gugatan perdata terhadap dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan digelar pada 2 Juni 2026 lalu.

Sebagai informasi, pihak yang digugat yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi selaku tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni selaku tergugat III.

Mereka adalah dua juri LCC Empat Pilar Provinsi yang digugat.

Lalu, MC dalam kompetisi tersebut yang digugat bernama Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.   Selain itu, adapula Ketua MPR, Ahmad Muzani yang turut masuk sebagai tergugat I.

Advokat David Tobing selaku penggugat membenarkan soal hal tersebut.

Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu memiliki nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst.

Rekomendasi Untuk Anda

David berharap para tergugat bisa menghadiri sidang perdana tersebut.

"Jadi sudah keluar nomor perkara untuk gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua MPR, juri, dan MC dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst."

"Lalu sidang pertama hari Selasa, 2 Juni 2026, iya saya minta para tergugat Ketua MPR, juri, dan MC untuk beritikad baik dan menghormati panggilan dari Pengadilan Jakarta Pusat," ujar David dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (20/5/2026).

Dalam gugatannya, avid menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.

Selain itu, mereka juga dianggap oleh David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.

Diketahui, peristiwa ini menjadi viral setelah jawaban dari peserta asal SMAN 1 Pontianak dianggap salah oleh juri.

Baca juga: MPR Sebut Polemik LCC 4 Pilar Hanya Salah Paham, Tak Ada Tuduhan Curang, SMAN 1 Sambas juga Bantah

Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab persis seperti yang disampaikan oleh peserta SMAN 1 Pontianak, juri justru menganggap benar.

Lalu, peserta bernama Josepha Alexandra mengajukan protes ke juri tetapi berujung tidak diterima.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas