BREAKING NEWS: Dirut PT Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Divonis 16 Bulan Penjara
Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana divonis 1,4 tahun penjara
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas perkara kebakaran kantor di Jakarta Pusat.
- Majelis hakim menilai perbuatannya merupakan kealpaan berat, bukan kesengajaan, karena kebakaran terjadi akibat akumulasi pengabaian K3 selama lebih dari dua tahun.
- Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyatakan Wisnu terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara pada perkara kebakaran gedung kantornya di Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Wisnu dalam perkara tersebut merupakan kealpaan berat bukan kesengajaan.
Majelis hakim juga menilai peristiwa kebakaran terjadi sebagai akibat akumulasi pengabaian K3 selama lebih dari 2 tahun, buka dari satu tindakan tunggal yang dilakukan dengan sengaja.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memvonis Michael Wisnu Wardhana 1,4 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagainya dalam dakwaan pertama penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah di persidangan PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," putus Hakim Ketua Purwanto.
Majelis hakim menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang diputuskan," jelas Hakim Purwanto.
Atas putusan yang telah dibacakan, terdakwa bersama kuasa hukumnya, serta penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk menerimanya atau melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa untuk Micheal Wisnu Wardana dengan pidana 2 tahun kurungan penjara.