Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Kode 1 SGD213 Ribu, KPK Siapkan Strategi
Strategi peak performance! KPK kaji fakta sidang korupsi Blueray Cargo terkait dugaan aliran dana kode sandi 1 ke Dirjen Bea Cukai.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Selain kode 1, JPU memaparkan kode 2 yang ditujukan untuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal Fadillah, serta kode 3 untuk mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono.
Perkara korupsi ini menjerat tiga petinggi perusahaan selaku terdakwa pemberi suap dengan total nilai mencapai Rp63,1 Miliar demi memuluskan pengawasan impor barang kargo.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tak Masalah KPK OTT Ditjen Pajak dan Bea Cukai: Jadi Titik Masuk Lakukan Perbaikan
Bea Cukai Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Merespons terseretnya nama pimpinan tertinggi dalam dakwaan persidangan, Kasubdit Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya memilih menghargai jalannya peradilan.
"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," jelas Budi Prasetiyo saat dikonfirmasi terpisah.
Budi menambahkan, demi menjaga independensi proses hukum yang sudah memasuki ranah yudisial, institusi Bea Cukai menahan diri untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi pokok perkara tersebut.
Konsistensi KPK dalam menyinkronkan kesaksian kode sandi amplop di persidangan dengan strategi penyidikan baru menjadi titik penentu arah penegakan hukum dalam reformasi tata kelola kepabeanan nasional.