Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Kode 1 SGD213 Ribu, KPK Siapkan Strategi

Strategi peak performance! KPK kaji fakta sidang korupsi Blueray Cargo terkait dugaan aliran dana kode sandi 1 ke Dirjen Bea Cukai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Kode 1 SGD213 Ribu, KPK Siapkan Strategi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
RESPONS FAKTA SIDANG — Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di kawasan Anyer, Serang, Banten, Kamis (21/5/2026). Setyo menegaskan Kedeputian Penindakan KPK tengah mengkaji fakta persidangan kasus dugaan korupsi PT Blueray Cargo terkait munculnya kode sandi amplop nomor 1 senilai 213.600 Dolar Singapura yang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. 

Selain kode 1, JPU memaparkan kode 2 yang ditujukan untuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal Fadillah, serta kode 3 untuk mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono.

Perkara korupsi ini menjerat tiga petinggi perusahaan selaku terdakwa pemberi suap dengan total nilai mencapai Rp63,1 Miliar demi memuluskan pengawasan impor barang kargo.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tak Masalah KPK OTT Ditjen Pajak dan Bea Cukai: Jadi Titik Masuk Lakukan Perbaikan

Bea Cukai Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Merespons terseretnya nama pimpinan tertinggi dalam dakwaan persidangan, Kasubdit Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya memilih menghargai jalannya peradilan.

"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," jelas Budi Prasetiyo saat dikonfirmasi terpisah.

Budi menambahkan, demi menjaga independensi proses hukum yang sudah memasuki ranah yudisial, institusi Bea Cukai menahan diri untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi pokok perkara tersebut.

Konsistensi KPK dalam menyinkronkan kesaksian kode sandi amplop di persidangan dengan strategi penyidikan baru menjadi titik penentu arah penegakan hukum dalam reformasi tata kelola kepabeanan nasional.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas