Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

 Pelarangan Nonton Film Pesta Babi Bisa Langgar HAM

Wahyudi menjelaskan Pasal 19 ICCPR mengatur soal kebebasan berekspresi, termasuk hak menyampaikan dan menerima informasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ringkasan Berita:
  • Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai pelarangan menonton film dapat melanggar HAM, khususnya kebebasan berekspresi yang diatur dalam Pasal 19 ICCPR.
  • Menurutnya, karya film dan konten digital termasuk bentuk ekspresi yang dilindungi dalam hukum HAM internasional.
  • Pernyataan itu disampaikan saat menyinggung polemik pelarangan film dokumenter “Pesta Babi” yang mengangkat isu masyarakat adat di Papua Selatan.

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar mengatakan pelarangan menonton film dapat melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan berekspresi.

Hal itu disampaikan Wahyudi saat membahas perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital dalam Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/05/2026).

Menurutnya, perlindungan kebebasan berekspresi juga mencakup karya film dan konten digital.

“Nah, Pasal 17 (International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR) ini bicara tentang privasi yang tadi menjadi ekstensi kaitannya dengan komunikasi digital dan juga sudah diadopsi oleh sejumlah resolusi Majelis Umum PBB,” kata Wahyudi.

Ia lalu menyinggung soal perlindungan terhadap film dalam aturan HAM internasional.

Baca juga: Masyarakat Sipil Nobar Pesta Babi, Sudirman Said: Negara Distributor Keadilan Bukan Mesin Elektoral

“Termasuk juga film gitu dikatakan tegas di situ, substansi hukum itu juga dilindungi gitu kan,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jadi kalau kemarin ada isu-isu pelarangan nonton film (Pesta Babi) dan sebagainya itu melanggar Pasal 19 ICCPR kira-kira gitu,” sambung Wahyudi.

Ia menjelaskan Pasal 19 ICCPR mengatur soal kebebasan berekspresi, termasuk hak menyampaikan dan menerima informasi.

Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita adalah film dokumenter investigatif karya kolaborasi Dandhy Dwi Laksono dan antropolog Cypri Paju Dale. 

Film berdurasi 95 menit ini menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap perampasan ruang hidup dan hak ulayat masyarakat adat di Papua Selatan.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas