Boni Hargens Usulkan Pembatasan Masa Jabatan, Anggota DPR Cukup 2 Periode
Boni Hargens mengusulkan pembatasan masa jabatan anggota DPR RI cukup 2 periode sebagaimana jabatan-jabatan publik lain.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Beda dengan presiden dan kepala daerah, jabatan Anggota DPR RI tidak dibatasi 2 periode.
- Menurut analis politik Boni Hargens bahkan ada anggota DPR menjabat 4 periode lebih dari 20 tahun.
- Boni Hargens mengkhawatirkan jika masa jabatan Anggota DPR tidak dibatasi akan terjadi monopoli kekuasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Politik Senior, Boni Hargens mengusulkan pembatasan masa jabatan anggota DPR RI cukup 2 periode sebagaimana jabatan-jabatan publik yang diperoleh melalui mekanisme elektoral, seperti Presiden dan kepala daerah.
Menurut Boni Hargens, pembatasan masa jabatan DPR untuk mencegah monopoli kekuasaan.
"Secara konseptual pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik, yakni dirancang untuk jabatan-jabatan yang dipilih melalui mekanisme elektoral atau mereka yang dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dibatasi dua periode, Kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Bahkan, kata Boni Hargens, terdapat anggota DPR yang telah menjabat lebih dari empat periode atau 20 tahun menjadi anggota DPR.
"Artinya lebih dari 20 tahun duduk di kursi legislatif Senayan. Dalam sistem yang mengklaim dirinya demokratis dan representatif, durasi semacam ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas representasi yang sesungguhnya," kata Boni Hargens.
Karena itu, Boni Hargens mempertanyakan kehadiran anggota DPR yang telah lama menduduki kursi parlemen Senayan tersebut, apakah benar-benar genuine pilihan rakyat atau dipilih oleh dominasi uang dan jaringan patriotisme yang mengakar dalam sistem kepemiluan Indonesia.
Menurut Boni, pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan serius yang membutuhkan kajian mendalam.
Menurut Boni Hargens, pembatasan masa jabatan DPR merupakan sesuatu yang penting dengan dasar regenerasi dan mencegah monopoli kekuasaan.
Boni Hargens menilai lebih urgen dan pentingnya sekarang mendorong pembatasan masa jabatan DPR dibandingkan mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri sebagaimana diusulkan Komisi III DPR.
"Jika DPR hendak membatasi masa jabatan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis dan konsisten, DPR seharusnya terlebih dahulu menetapkan batas periode jabatan bagi anggotanya sendiri sebagaimana berlaku bagi presiden dan kepala daerah. Tanpa ini, usulan tersebut rentan dilihat sebagai manuver politik yang selektif," tegas dia.
Boni Hargens mengatakan regenerasi kepemimpinan dalam institusi adalah keniscayaan yang tak dapat dipungkiri.
Namun memiliki logika dan mekanismenya sendiri yang tidak bisa diparalelkan dengan regenerasi politik dalam jabatan-jabatan publik.
Menurut Boni Hargens, regenerasi dalam institusi Polri dan TNI berlangsung melalui jenjang karier, sistem promosi internal, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun.
Sementara regenerasi politik terjadi melalui mekanisme pemilu yang melibatkan kedaulatan rakyat secara langsung.
"Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada," tutur Boni Hargens.