Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jabatan Seumur Hidup Ketua Umum Parpol Suburkan Oligarki

Para pemohon meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jabatan Seumur Hidup Ketua Umum Parpol Suburkan Oligarki
IST
KONTROVERSI MASA JABATAN KETUA UMUM PARPOL - Masa jabatan ketua umum partai politik yang tidak diberi batas alias bisa seumur hidup kembali disorot dan sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. 

Ringkasan Berita:
  • Masa jabatan ketua umum partai politik yang tidak diberi batas alias bisa seumur hidup kembali disorot dan sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Para pemohon meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
  • Tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum membuat kepemimpinan di partai politik menjadi sentralistik dan memicu pertentangan publik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan ketua umum partai politik yang tidak diberi batas alias bisa seumur hidup kembali disorot dan sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah advokat. Mereka menguji Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang tentang Partai Politik (UU Parpol).

Para pemohon meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dalam permohonannya, pemohon menilai tidak adanya pembatasan masa jabatan ketumm parpil berpotensi melahirkan oligarki politik dan merusak demokrasi internal partai.

“Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik telah melahirkan oligarki politik, yaitu terkonsentrasinya kekuasaan politik pada segelintir elite yang mengendalikan politik nasional dalam waktu panjang,” isi bunyi permohonan nomor 191/PUU-XXIV/2026 yang diakses lewat situs MK, Kamis (28/05/2026).

Pemohon menyebut kondisi itu membuat kekuasaan politik menjadi sangat sentralistis.

Rekomendasi Untuk Anda

“Partai politik kehilangan fungsi pendidikan politik rakyat dan pertentangan publik berpotensi dikalahkan oleh kepentingan pemegang kekuasaan kelompok tertentu,” lanjut permohonan itu.

Selain itu, pemohon juga menilai tidak adanya pembatasan masa jabatan membuat regenerasi kepemimpinan di partai politik terhambat.

Menurut mereka, partai politik merupakan pintu utama dalam proses rekrutmen jabatan publik di Indonesia. Mulai dari anggota legislatif hingga Presiden dan Wakil Presiden.

“Ketika kepemimpinan partai politik dikuasai terlalu lama oleh satu figur tanpa pembatasan periode, maka regenerasi kepemimpinan nasional secara otomatis ikut terhambat,” tulis pemohon.

Pemohon berpandangan partai politik tidak bisa dipandang sebagai organisasi privat biasa karena memiliki fungsi publik dalam sistem demokrasi.

Karena itu, mereka meminta negara ikut menetapkan standar minimum demokrasi internal partai politik. Termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 Ayat 1 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:

“Pergantian kepengurusan Partai Politik dilakukan secara demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan masa jabatan ketua umum partai politik atau sebutan lainnya paling lama 2 (dua) periode, baik secara berturut turut atau tidak berturut turut.”

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas