Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Suap PN Depok: KPK Gali Keterangan Petinggi EMDE Terkait Pengurusan Perkara

KPK terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Suap PN Depok: KPK Gali Keterangan Petinggi EMDE Terkait Pengurusan Perkara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kanan) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) malam. KPK resmi menetapkan 5 orang tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dab mengamankan barang bukti sejumlah Rp 850 juta terkait kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK
  • Pemeriksaan saksi  untuk membongkar skandal yang menyeret nama sejumlah pejabat pengadilan dan petinggi perusahaan swasta
  • Pemeriksaan terhadap tiga saksi berlatar belakang ASN difokuskan secara mendalam pada permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh badan usaha milik Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok

Penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Pemanggilan ini menjadi upaya penyidik untuk membongkar skandal yang menyeret nama sejumlah pejabat pengadilan dan petinggi perusahaan swasta.

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, tim penyidik memanggil tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai wilayah hukum serta seorang karyawan swasta yang menduduki jabatan strategis. 

Ketiga abdi negara tersebut adalah Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Dedi Poerwanto, Panitera PN Semarang Ravita Lina, dan Analis Perkara Peradilan PN Depok Isnanoor Fitria. 

Sementara itu, dari unsur swasta, penyidik memeriksa Ouw Desiyanti yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE).

Baca juga: KPK Panggil Panitera PN Semarang, Jakarta Utara hingga Dirkeu EMDE Terkait Suap Pejabat PN Depok

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik hari ini, materi pertanyaan kepada ketiga saksi berlatar belakang ASN difokuskan secara mendalam pada permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh badan usaha milik Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (PT KD).

"Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Di sisi lain, kehadiran Ouw Desiyanti selaku Direktur Keuangan EMDE secara khusus digali keterangannya mengenai seberapa jauh pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di lingkungan PN Depok.

Langkah ini mengindikasikan adanya penelusuran lebih lanjut dari KPK terhadap pihak-pihak di luar tersangka awal yang berpotensi mengetahui dinamika pengurusan perkara di pengadilan tersebut.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Suap PN Depok Melalui Komisaris PT Karabha

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengurusan perkara di PN Depok," ujar Budi.

Pemeriksaan para saksi hari ini merupakan buntut panjang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Satgas KPK pada 5 Februari 2026 silam di kawasan Club House Emeralda, Kota Depok

Kasus suap ini terungkap berawal dari upaya PT KD untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok

Perusahaan pelat merah tersebut mengambil jalan pintas dengan menyuap pimpinan pengadilan lantaran permohonan eksekusi lahan yang telah dimenangkan hingga tingkat kasasi tak kunjung direalisasikan sejak tahun 2024.

Sampai dengan saat ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas