Kasus Suap PN Depok: KPK Gali Keterangan Petinggi EMDE Terkait Pengurusan Perkara
KPK terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Pihak penerima masih dalam tahap penyidikan, sementara pihak pemberi telah masuk pengadilan.
Tiga orang bertindak sebagai pihak penerima suap, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Sementara dari pihak pemberi, KPK menjerat Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Sesuai dengan konstruksi perkara dan fakta dakwaan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sempat menginstruksikan agar seluruh urusan pelicin eksekusi ini ditangani melalui skema satu pintu lewat Jurusita Yohansyah.
Pihak pengadilan awalnya mematok dana partisipasi sebesar Rp 1 miliar kepada perusahaan.
Namun, setelah proses negosiasi, kesepakatan suap akhirnya jatuh pada angka Rp 850 juta.
Uang rasuah tersebut diserahkan secara tunai di dalam sebuah tas laptop hitam bermerek Lenovo yang berujung pada penangkapan para pelaku oleh penyidik KPK.
Selain mendalami suap eksekusi lahan ini, penyidik juga terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp 2,5 miliar yang diduga diterima oleh Bambang Setyawan dari setoran penukaran valas selama periode 2025 hingga awal 2026.