Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Suap PN Depok: KPK Gali Keterangan Petinggi EMDE Terkait Pengurusan Perkara

KPK terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Suap PN Depok: KPK Gali Keterangan Petinggi EMDE Terkait Pengurusan Perkara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kanan) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) malam. KPK resmi menetapkan 5 orang tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dab mengamankan barang bukti sejumlah Rp 850 juta terkait kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pihak penerima masih dalam tahap penyidikan, sementara pihak pemberi telah masuk pengadilan.

Tiga orang bertindak sebagai pihak penerima suap, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya. 

Sementara dari pihak pemberi, KPK menjerat Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.

Sesuai dengan konstruksi perkara dan fakta dakwaan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sempat menginstruksikan agar seluruh urusan pelicin eksekusi ini ditangani melalui skema satu pintu lewat Jurusita Yohansyah. 

Pihak pengadilan awalnya mematok dana partisipasi sebesar Rp 1 miliar kepada perusahaan.

Namun, setelah proses negosiasi, kesepakatan suap akhirnya jatuh pada angka Rp 850 juta. 

Uang rasuah tersebut diserahkan secara tunai di dalam sebuah tas laptop hitam bermerek Lenovo yang berujung pada penangkapan para pelaku oleh penyidik KPK

Rekomendasi Untuk Anda

Selain mendalami suap eksekusi lahan ini, penyidik juga terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp 2,5 miliar yang diduga diterima oleh Bambang Setyawan dari setoran penukaran valas selama periode 2025 hingga awal 2026.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas