Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi X DPR Bakal Minta Penjelasan Kemendikdasmen soal Wacana Bahasa Prancis bagi Pelajar

Komisi X DPR akan minta penjelasan resmi dari Kemendikdasmen terkait wacana belajar Bahasa Prancis bagi pelajar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Komisi X DPR Bakal Minta Penjelasan Kemendikdasmen soal Wacana Bahasa Prancis bagi Pelajar
HO/IST/YouTube: Sekretariat Presiden
BAHASA PRANCIS - Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Élysée, Paris , pada Kamis, (28/5/2026). Komisi X DPR akan minta penjelasan resmi dari Kemendikdasmen terkait wacana belajar Bahasa Prancis bagi pelajar. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi X DPR akan minta penjelasan resmi dari Kemendikdasmen terkait wacana belajar Bahasa Prancis bagi pelajar.
  • Wacana pengajaran Bahasa Prancis di seluruh sekolah Indonesia ini sebelumnya disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dan tuai sorotan dari DPR.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan pendidikan tanpa kesiapan sistem yang matang.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pengajaran Bahasa Prancis di seluruh sekolah Indonesia usai disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto menuai sorotan dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan pendidikan tanpa kesiapan sistem yang matang.

Lalu menegaskan Komisi X DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait arah dan kejelasan kebijakan tersebut dalam rapat kerja mendatang.

“Soal kejelasan wajib belajar Bahasa Prancis di sekolah, kami tentu akan meminta Kemendikdasmen menjelaskannya pada Raker dengan kami nanti. Karena sebelumnya juga sempat muncul wacana Bahasa Portugis, namun sampai sekarang belum terlihat tindak lanjut baik dari sisi roadmap, regulasi, maupun kesiapan implementasinya,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan instruksi agar sekolah-sekolah di Indonesia mengajarkan Bahasa Prancis kepada siswa saat bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Kepresidenan Élysée, Paris, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Saat Macron Berdialog dengan Prajurit TNI Menggunakan Bahasa Prancis

Rekomendasi Untuk Anda

Pernyataan itu langsung memunculkan perdebatan publik mengenai urgensi dan kesiapan pengajaran Bahasa Prancis dalam sistem pendidikan nasional.

Menurut Lalu, penguatan kemampuan bahasa asing memang penting di tengah tantangan globalisasi dan persaingan internasional.

Namun, ia mengingatkan kebijakan pendidikan tidak boleh lahir semata karena momentum diplomasi luar negeri tanpa kajian mendalam terkait kebutuhan nasional.

“Kami memandang penguatan kemampuan bahasa asing memang penting. Namun kebijakan pendidikan harus disusun berdasarkan kebutuhan nasional, kesiapan tenaga pendidik, kurikulum, dan manfaat nyata bagi peserta didik,” katanya.

Politikus PKB itu juga mengingatkan agar publik tidak melihat kebijakan tersebut sekadar sebagai bagian dari agenda hubungan bilateral Indonesia-Prancis.

“Jangan sampai publik melihat kebijakan ini hanya sebagai bagian dari agenda diplomasi internasional tanpa perencanaan pendidikan yang matang,” tegasnya.

Lalu menilai pemerintah perlu lebih dulu memastikan kesiapan tenaga pengajar, kurikulum, hingga infrastruktur pembelajaran jika wacana tersebut benar-benar akan diterapkan secara nasional.

Menurutnya, tanpa kesiapan menyeluruh, kebijakan baru justru berpotensi menambah beban dunia pendidikan.

Karena itu, Komisi X DPR RI mendorong agar pengajaran Bahasa Prancis dilakukan secara bertahap jika memang dianggap penting untuk masuk dalam sistem pendidikan nasional.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas