Dari Pemilu 2004 Kuota Perempuan Tak Pernah Capai 30 Persen, Perludem: Putusan MK Jadi Solusi
Meski kebijakan kuota 30 persen perempuan telah diterapkan selama dua dekade, keterwakilan perempuan di parlemen tak kunjung mencapai target.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Meski kebijakan kuota 30 persen perempuan sudah berlaku sejak Pemilu 2004, keterwakilan perempuan di DPR RI tetap belum mencapai target.
- Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, menilai putusan terbaik MK terkait kuota perempuan menjadi solusi penting.
- Ia menekankan bahwa aturan sebelumnya belum cukup kuat, sehingga angka keterwakilan perempuan masih di bawah 30 persen hingga Pemilu 2024. Putusan MK dianggap krusial karena memaksa partai politik serius mencari kader perempuan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski kebijakan kuota 30 persen perempuan telah diterapkan selama dua dekade, keterwakilan perempuan di parlemen tak kunjung mencapai target.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M Pratama, menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal kuota perempuan menjadi solusi yang sangat dibutuhkan.
Heroik memaparkan sejak era reformasi, keterwakilan perempuan di DPR RI masih jauh dari harapan.
Aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup kuat untuk mengubah realitas di lapangan.
"Karena kita tahu bahwa pasca reformasi sejak Pemilu 2004 sampai dengan Pemilu 2024 kemarin yang sudah menerapkan kebijakan kuota 30 persen perempuan, dalam realitasnya angka keterwakilan politik perempuan di DPR itu masih di bawah 30 persen," ujar Heroik dalam keterangannya, Jumat (29/05/2026).
Kondisi inilah yang membuat putusan MK menjadi sangat krusial.
Menurutnya, partai politik kini tidak punya pilihan lain selain serius mencari kader perempuan.
"Sehingga ketentuan ini dapat mendorong dan memaksa partai politik untuk secara serius mendaftarkan perempuan dalam daftar calonnya minimal 30 persen," tambah dia.
Mengingat sifat putusan yang progresif, Perludem mendorong DPR selaku pembentuk undang-undang untuk segera menindaklanjuti hal ini dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu)
Putusan MK ini diharapkan menjadi poin krusial dalam perbaikan aturan pemilu di masa mendatang.
"Sehingga putusan ini sangat progresif dan bagi pembentuk undang-undang sangat penting untuk menindaklanjuti dan memasukkannya dalam ketentuan revisi undang-undang Pemilu ke depan," tutur Heroik.
Putusan MK 128
MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen dalam Pemilu.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/05/2026).