Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Legislator PAN sebut Putusan MK Buka Peluang Lebih Besar bagi Perempuan Masuk DPR

Anggota DPR RI Okta Kumala Dewi menilai putusan MK soal kewajiban minimal 30 persen caleg perempuan menjadi langkah maju.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Legislator PAN sebut Putusan MK Buka Peluang Lebih Besar bagi Perempuan Masuk DPR
Istimewa
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk masuk dan berkontribusi di parlemen. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR RI Okta Kumala Dewi menilai putusan MK soal kewajiban minimal 30 persen caleg perempuan menjadi langkah maju untuk memperkuat afirmasi politik perempuan di parlemen.
  • Putusan MK mewajibkan partai memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg, dengan sanksi tidak diikutsertakan di dapil terkait jika melanggar.
  • Okta menyebut keterwakilan perempuan penting agar kebutuhan dan kepentingan perempuan dapat lebih terwakili dalam kebijakan publik.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk masuk dan berkontribusi di parlemen.

Menurut Okta, putusan yang menegaskan kewajiban keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif pada Pemilu tersebut menjadi langkah maju dalam memperkuat afirmasi politik perempuan di Indonesia.

“Putusan MK ini merupakan kemajuan penting bagi demokrasi Indonesia karena memberikan afirmasi yang lebih kuat terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Dengan adanya kewajiban minimal 30 persen caleg perempuan disertai sanksi yang tegas, maka peluang perempuan untuk hadir dan berkontribusi di parlemen akan semakin besar,” kata Okta, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Okta mengatakan putusan tersebut sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menghadirkan politik yang inklusif dan berkeadilan gender.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi konsisten memperkuat peran perempuan di ruang politik dan pengambilan keputusan publik.

Rekomendasi Untuk Anda

“Ini menunjukkan konsistensi MK dalam memperkuat peran perempuan di ruang politik dan pengambilan keputusan publik, baik dalam proses pencalonan maupun dalam struktur kelembagaan parlemen,” katanya.

Sebagai satu-satunya anggota DPR RI perempuan dari Daerah Pemilihan Banten III, Okta mengaku memahami tantangan yang dihadapi perempuan dalam dunia politik.

Sebab itu, ia menyambut baik putusan tersebut sebagai harapan baru bagi perempuan Indonesia agar memiliki kesempatan lebih besar untuk terpilih menjadi wakil rakyat.

“Saya merasakan bagaimana tantangan perempuan dalam dunia politik. Karena itu, putusan ini menjadi harapan agar semakin banyak perempuan memiliki kesempatan untuk terpilih dan mewakili suara perempuan di parlemen. Dengan begitu, target 30 persen keterwakilan perempuan di DPR RI juga semakin realistis untuk dicapai,” ujarnya.

Okta menekankan pentingnya keterwakilan perempuan di DPR RI mengingat jumlah perempuan di Indonesia mencapai sekitar 142,3 juta jiwa atau sekitar 49,6 persen dari total populasi nasional.

Menurutnya, kebutuhan dan kepentingan perempuan perlu diperjuangkan melalui kebijakan publik yang berpihak.

“Kebutuhan, keresahan, dan kepentingan perempuan sebagai seorang ibu, isteri, maupun perempuan karier di dunia pekerjaan tentu sangat penting untuk diperjuangkan. Karena itu, kehadiran legislator perempuan menjadi penting agar suara dan pengalaman perempuan dapat benar-benar terwakili dalam kebijakan publik,” ucapnya.

Sebagai kader PAN, Okta meyakini partainya selama ini memberikan ruang yang luas bagi perempuan untuk berkembang dan berkiprah di dunia politik.

Ia juga optimistis PAN akan mendukung implementasi putusan MK tersebut dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas