Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Legislator PAN sebut Putusan MK Buka Peluang Lebih Besar bagi Perempuan Masuk DPR

Anggota DPR RI Okta Kumala Dewi menilai putusan MK soal kewajiban minimal 30 persen caleg perempuan menjadi langkah maju.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Legislator PAN sebut Putusan MK Buka Peluang Lebih Besar bagi Perempuan Masuk DPR
Istimewa
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk masuk dan berkontribusi di parlemen. 

“Saya merasakan sendiri bahwa PAN memberikan ruang yang luas bagi perempuan untuk tumbuh dan berkontribusi. Karena itu saya yakin PAN mendukung penuh putusan MK ini dan nantinya akan dituangkan dalam revisi UU Pemilu agar afirmasi keterwakilan perempuan semakin kuat secara hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan lewat sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).

Lewat putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 UU Pemilu.

Baca juga: Anggota DPR: Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Harus Dijalankan 

Kini, KPU di semua tingkatan diwajibkan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik sebagai peserta pemilu di dapil bersangkutan jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada daftar bakal calegnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas