Kementerian HAM dan Komnas HAM Berbeda Pandangan Soal Revisi UU HAM
Kementerian HAM dan Komnas HAM mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Paris Principles, lanjut dia, mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik.
Selama ini, kata dia, Komnas HAM mampu mendapatkan akreditasi tertinggi Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI) sejak setidaknya sepuluh tahun terakhir.
"Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan menganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB," kata Anis.
RUU HAM Berpotensi Kerdilkan Komnas HAM
Anis menilai revisi UU HAM berpotensi mengerdilkan dan mendelegitimasi peran Komnas HAM.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM dapat melemahkan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.
Mulai dari penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan hingga pengaturan yang dinilai membuka ruang intervensi pemerintah terhadap rekomendasi dan pendapat Komnas HAM di pengadilan.
Anis juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan Komnas HAM.
Selain itu, ia mengkritik penggunaan istilah "individu" dalam draf RUU HAM karena dianggap tidak sejalan dengan terminologi yang digunakan dalam UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan multitafsir di kemudian hari.