Ragam Respons Sapi Kurban Prabowo Dibeli Pakai Dana APBN, Kata MUI hingga Pengamat
Sebanyak 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo yang disalurkan pada perayaan Hari Raya Idul Adha 2026 senilai sekitar Rp 100 miliar menuai polemik.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Pertama, penyampaian Juri Ardiantoro soal bantuan Presiden Prabowo.
"Penjelasan Pak Juri itu hanya mengatakan nilainya sekitar Rp 100 miliar dan menyebut itu bantuan Presiden Prabowo. Harusnya sebut saja bantuan kemasyarakatan presiden," kata Trubus, Jumat (29/5/2026).
Ia juga mempertanyakan bantuan tersebut mengapa hanya berupa hewan sapi.
"Di masyarakat itu kan kurban enggak hanya sapi, ada kambing. Kenapa kok tidak termasuk kambing, domba segala. Karena sapi itu di masyarakat hanya peternak tertentu yang punya," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyoroti transparansi anggaran sekitar Rp 100 miliar yang dikeluarkan sebagai bantuan presiden tersebut.
"Yang menjadi problem juga karena ini, tidak terbuka nilainya itu berapa, karena yang disebut sekitar Rp100 miliar. Jangan-jangan itu nanti ujung-ujungnya setelah ditelusuri ternyata lebih dari Rp 100 miliar, atau malah Rp 200 miliar kan enggak tahu, masyarakat butuh transparansi itu," katanya.
Habiburokhman Jelaskan Dasar Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, program bantuan hewan kurban presiden melalui APBN tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam.
Habiburokhman menyebut bantuan hewan kurban itu bukan sekadar pelaksanaan ibadah kurban pribadi Presiden, melainkan bagian dari program bantuan kemasyarakatan negara yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi.
“Hal ini bukan hanya sekedar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan peternak sapi lokal,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, termasuk dalam momentum Hari Raya Idul Adha.
Habiburokhman menjelaskan, secara hukum penggunaan APBN untuk program tersebut memiliki dasar yang jelas.
Ia merujuk Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga: Insiden Tragis Idul Adha: Tersambar Api saat Bakar Sate, Dapur Kebakaran Ketika Masak Daging Kurban
Selain itu, menurutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Ia juga menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Karena itu, ia menilai polemik yang berkembang perlu dilihat secara utuh sebagai bagian dari fungsi negara membantu masyarakat.