KPK Periksa Lebih dari 20 Perusahaan Forwarder Terkait Kasus Suap di Bea Cukai
Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, KPK menyita kontainer yang diduga kuat milik importir terafiliasi dengan PT Blueray.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap impor barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Hingga kini, KPK telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan ekspedisi muatan (forwarder) di berbagai daerah untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap terkait importasi.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap para petinggi perusahaan forwarder guna mendalami dugaan pemberian suap kepada pejabat Bea Cukai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman secara intensif terkait kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sejauh ini lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder di seluruh Indonesia untuk membongkar skandal ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemanggilan puluhan perusahaan ekspedisi tersebut dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut dari para petinggi perusahaan terkait.
Langkah ini merupakan tindak lanjut pengembangan penyidikan setelah KPK memproses sejumlah petinggi PT Blueray Cargo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, logistik, dan rantai pasok impor.
“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi. Jadi, sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,” ungkap Asep kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Penyidik KPK kini tengah melacak dan mencari bukti keterlibatan forwarder lain yang diduga turut menyuap pejabat di Ditjen Bea dan Cukai demi memuluskan urusan importasi mereka.
Asep menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi ini disinyalir tidak hanya melibatkan satu perusahaan logistik saja.
Pihaknya akan terus memantau fakta-fakta hukum baru yang terungkap di meja hijau.
“Dalam kenyataannya ya, tidak hanya Blueray saja. Jadi, tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya seperti itu sambil kita juga menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan,” ujar jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi.
Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, KPK menyita kontainer yang diduga kuat milik importir terafiliasi dengan PT Blueray.
Kontainer tersebut didapati berisi suku cadang (sparepart) kendaraan yang masuk dalam kriteria barang dilarang atau dibatasi impornya.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kediaman salah satu pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin (11/5/2026) dan menyita sejumlah catatan penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Upaya penyitaan juga menyasar Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Dari tangan Faizal, KPK menyita berbagai perangkat elektronik bernilai tinggi, di antaranya komputer Apple Mac lengkap dengan aksesorisnya, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss.
Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari pihak penyelenggara negara, tersangka meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, serta pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak pemberi suap, tersangka terdiri dari Pemilik PT Blueray John Field, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Khusus untuk para tersangka dari pihak PT Blueray, mereka saat ini tengah berhadapan dengan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.