Legislator PDIP: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Antisipasi Disrupsi AI
Pulung Agustanto menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan dampak disrupsi kecerdasan buatan atau AI.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
"Dan kita juga akan ada memanggil perwakilan dari asosiasi pekerja," katanya.
Ia mengungkapkan, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, karena DPR telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok pekerja.
"Targetnya masa sidang ini belum bisa rampung. Tapi Agustus itu sudah mulai pembahasan, tapi sebenarnya kan kita sudah mulai pembahasannya kan sudah lama, ya. Kita apa, aspirasi dari masyarakatnya kan sudah, sudah cukup banyak, ya,” ujarnya
Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi UU Ketenagakerjaan adalah dorongan dari kalangan pekerja agar regulasi tersebut disusun dalam bentuk undang-undang baru.
"Dan memang ada dua hal, yang sangat urgen. Yang pertama adalah aspirasi dari teman-teman pekerja ini menjadi undang-undang baru," tandasnya.
(Tribunnews.com/Gilang P, Chaerul Umam)