Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

7 Kontroversi Dadan Hindayana selama Jabat Kepala BGN, Kini Dicopot Prabowo

Kepala BGN, Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya, Nanik Sudaryati Deyang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 7 Kontroversi Dadan Hindayana selama Jabat Kepala BGN, Kini Dicopot Prabowo
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PENGUATAN PROGRAM MBG - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Kepala BGN, Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya, Nanik Sudaryati Deyang. 

Selain masalah teknis di lapangan, muncul polemik mengenai pernyataan Dadan terkait statistik kejadian tersebut.

Dadan pernah menyebut, kasus keracunan MBG hanya menimpa sebagian kecil siswa sekolah.

Pernyataan itu dianggap menciderai kekhawatiran para orang tua yang mencemaskan kualitas makanan program tersebut.

Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta menilai, Dadan tidak sensitive terhadap persoalan kualitas makanan dalam program MBG.

“Cerita soal keracunan dibecandakan dengan bilang, ‘itu kan cuma sebagian kecil anak-anak yang keracunan’."

"Itu pernyataan yang sangat luar biasa bodoh dan tidak bertanggung jawab,” kata anggota Koalisi, Irwan Aldrin, dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, tak seharusnya penderitaan anak-anak direduksi menjadi angka statistik.

5. Pengadaan Motor Operasional MBG

Rekomendasi Untuk Anda

Video yang menampilkan sejumlah sepeda motor berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) sempat viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Dadan mengatakan, pengadaan motor tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 yang lalu dan ditujukan untuk mendukung operasional Program MBG.

Khususnya bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," ujar Dadan di Jakarta, Selasa (7/4/2026), dilansir bgn.go.id.

Dadan menjelaskan, pada akhir 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran.

Mekanisme ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap.

Termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit.

Hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.

Sesuai Minatmu
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas