KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di Kantor Imigrasi, Eks Plt Dirjen Saffar Godam Turut Diamankan
KPK mengamankan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Imigrasi Jakarta erkait kasus pengurusan izin tinggal WNA.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengamankan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang berasal dari penyelenggara negara dan PNS dan 9 berasal dari pihak swasta.
"Update terkait dengan peristiwa tertangkap tangan di keimigrasian, bahwa sampai dengan saat ini tim telah mengamankan 17 orang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/6/2026).
Budi mengatakan dari 17 orang yang diamankan, satu di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Godam.
Selain itu, dua orang swasta yang terjaring OTT diamankan di wilayah Bali, dan 1 Pegawai Negeri diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buntut OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim
Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.
"Adapun saat ini tim juga masih terus melakukan pencarian terhadap saudara SK, yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Untuk itu, pada kesempatan ini KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar bisa kooperatif sehingga bisa membantu dalam proses penanganan perkara ini," ucapnya.
Selain itu, Budi menerangkan pihaknya telah mengamankan barang bukti ada 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda.
Baca juga: Giat OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, KPK Sita Kendaraan, Valas hingga Logam Mulia
Selain itu, penyidik pun turut menyita logam mulia dalam bentuk emas seberat ratusan gram.
"Malam ini KPK kemudian akan melakukan ekspos untuk menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan. Jadi kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini," katanya.
Konstruksi Kasus
Kasus yang mengguncang instansi keimigrasian ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dokumen perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menetap di Indonesia.
Para pelaku ditengarai menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan mematok tarif tertentu dan memanfaatkan pihak swasta sebagai perantara atau calo.
Dari rangkaian penangkapan yang telah dilakukan, tim penyelidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis.
Bukti-bukti tersebut meliputi aset bergerak seperti kendaraan roda dua dan mobil, uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia berupa emas.
Saat ini, KPK terus berpacu dengan batas waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Di saat yang sama, tim penyidik terus mengebut pengumpulan bukti dan pelacakan untuk membongkar tuntas konstruksi hukum perkara ini, guna memastikan apakah tindak pidana yang terjadi masuk ke dalam delik suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
Detail lengkap serta status hukum dari para pihak yang terlibat rencananya akan diumumkan secara resmi oleh KPK melalui konferensi pers.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.