Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemensos Buka PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 bagi Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru

Kemensos buka pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 bagi lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang memenuhi syarat. Pendaftaran 8-14 Juni 2026.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kemensos Buka PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 bagi Lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru
Instagram @kemensosri
PPPK GURU KEMENSOS - Unggahan Instagram Kemensos, Rabu (4/6/2026). Kemensos buka pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 bagi lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang memenuhi syarat. Pendaftaran 8-14 Juni 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Sosial buka seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 sebanyak 3.053 formasi bagi lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang memenuhi syarat.
  • Pendaftaran pada 8–14 Juni 2026 melalui SSCASN, dengan tahapan seleksi administrasi, CAT BKN, dan Seleksi Kompetensi Tambahan.
  • Peserta wajib memiliki IPK minimal 3,00, sertifikat pendidik, serta bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia. 
  • Hasil akhir ditentukan oleh integrasi nilai CAT, psikotes, tes bahasa Inggris, wawancara, dan kriteria lain.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat tahun 2026.

Formasi yang dibutuhkan yaitu 3.053 formasi dengan berbagai kebutuhan.

Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan.

Pendaftaran dilakukan pada tanggal 8 - 14 Juni 2026 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan berkesempatan mengikuti seleksi CAT BKN.

Mengutip laman resmi Kemensos, berikut informasi seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.

Kriteria Pelamar

  1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen); dan
  2. Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.

Baca juga: Mensesneg Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Minahasa, Pengerjaan Proyek Dipastikan Tepat Waktu

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  8. Memiliki sertifikat pendidik;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
  10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
  11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus

  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
  2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
  3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh :
    • a. minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
    • b. ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Akses website https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Login ke akun SSCASN masing-masing
  3. Isi data-data pendaftaran;
  4. Pilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memilih unit penempatan dengan ketentuan:
    • a) Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan telah mengisi preferensi mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, maka :
      • 1) Dapat melamar pada unit penempatan sesuai data preferensi mengajar yang dipilih; atau
      • 2) Dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen.
    • b) Bagi pelamar yang berasal dari PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan belum mengisi preferensi mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen;
    • c) Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdaftar sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen;
  5. Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) dari daftar berikut :
    1. ) Kantor Pusat BKN, Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12, Cililitan, Jakarta Timur
    2. ) Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Jl. Raya Magelang Km 75 Yogyakarta
    3. ) Kantor Regional II BKN Surabaya, Jl. Letjend. S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo
    4. ) Kantor Regional III BKN Bandung, Jl. Surapati No.10 Bandung
    5. ) Kantor Regional IV BKN Makassar, Jl. Pacerakang No. 3 Daya Bringkanaya Makassar
    6. ) Kantor Regional VI BKN Medan, Jl. TB Simatupang No. 124 Pinang Baris Medan
    7. ) Kantor Regional VII BKN Palembang, Jl. Gubernur HA Bastari Seberang Ulu I Jakabaring Palembang
    8. ) Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar Banjarbaru Kalsel
    9. ) Kantor Regional IX BKN Jayapura, Jl.Baru No. 100B Kota Raja Jayapura
    10. ) Kantor Regional X BKN Denpasar, Jl. By Pas I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung Denpasar
    11. ) Kantor Regional XI BKN Manado, Jl. AA Maramis Km 8 Paniki Bawah Mapangat Manado
    12. ) Kantor Regional XII Pekanbaru Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru
    13. ) Kantor Regional XIII Aceh Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda KM. 11 No. 113, Desa Gani, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar
    14. ) Kantor Regional XIV Manokwari, Kompleks Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen Purn. Abraham Oktovianus Atururi-Arfai II, Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari
    15. ) UPT BKN Ambon Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 8 Karang Panjang. Kec. Sirimau Kota Ambon
    16. ) UPT BKN Balikpapan Jl. Marsma Iswahyudi No. 40, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, kota Balikpapan
    17. ) UPT BKN Batam Gedung Bersama Pemko Batam, Lantai 5, Jl. Raja Isa No. 17, Batam Center
    18. ) UPT BKN Bengkulu Jl. WR. Supratman, Kel. Pematang Gubernur, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
    19. ) UPT BKN Gorontalo Jl. H. DJ Rachman Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo
    20. ) UPT BKN Jambi Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
    21. ) UPT BKN Kendari Jl. Sultan Hasanudin No.63, Tipulu, Kendari
    22. ) UPT BKN Kupang Jalan Frans Seda, Kelurahan Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang
    23. ) UPT BKN Lampung Jl. Nusa Indah I No. 2A Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
    24. ) UPT BKN Mamuju Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju
    25. ) UPT BKN Mataram Jl. Sandat No. 4 Kota Mataram
    26. ) UPT BKN Padang Jl. Adinegoro No.6, Batang Kabung Ganting, Kec. Koto Tangah, Kota Padang
    27. ) UPT BKN Palangkaraya Jl. W. Sudirohusodo No. 20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya
    28. ) UPT BKN Palu Jl. Bantilan No.20, Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu 
    29. ) UPT BKN Pangkal Pinang Jl. M Saleh Zainudin, Air Salemba- Gabek Pangkal Pinang
    30. ) UPT BKN Pontianak Jl. Achmaad Sood No 25, Akcaya, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat
    31. ) UPT BKN Semarang Jl. Soekarno Hatta Km. 29 bergas, Ungaran Kab. Semarang
    32. ) UPT BKN Serang Jl. KH. Sochari No. 40 Kota Serang Prov. Banten
    33. ) UPT BKN Sorong Jl. Sorong Klamono, Kompleks Perkantoran Kabupaten Sorong Km. 24
    34. ) UPT BKN Tarakan Jl. Kusuma Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan
    35. ) UPT BKN Ternate Jl. Jati Metro No. 475 Kel. Jati, Kec. Ternate selatan kota ternate
  6. Unggah dokumen:
    • a) Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah;
    • b) Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
    • c) Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
    • d) Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
      • 1) Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
      • 2) Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
    • e) Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;
    • f) Pindai berwarna sertifikat akreditasi asli apabila akreditasi tidak tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai;
    • g) Pindai berwarna Sertifikat Pendidik asli; dan
    • h) Pindai berwarna surat izin mengikuti seleksi asli.
  7. Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg) dengan ketentuan dokumen adalah pindai/scan berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;

Jenis Seleksi

  1. Seleksi Administrasi 
  2. Seleksi CAT BKN:
    • a) Kompetensi Teknis;
    • b) Kompetensi Manajerial;
    • c) Kompetensi Sosial Kultural; dan
    • d) Wawancara (menilai integritas dan moralitas).
    • *) Teknis pelaksanaan Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) akan diumumkan kemudian;
  3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) berupa :
    • a) Psikotes;
    • b) Tes Kemampuan Bahasa Inggris
    • c) Tes Wawancara
    • *) Teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan akan diumumkan kemudian.

Jadwal PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos

  1. Pengumuman Seleksi: 3 - 15 Juni 2026
  2. Pendaftaran Seleksi: 8 - 14 Juni 2026
  3. Seleksi Administrasi: 8 - 16 Juni 2026
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026
  5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 18 Juni 2026
  6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 18 - 19 Juni 2026
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 19 - 20 Juni 2026
  8. Penarikan Data Final: 21 Juni 2026
  9. Penjadwalan Seleksi CAT: 22 – 23 Juni 2026
  10. Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT: 24 – 25 Juni 2026
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni – 5 Juli 2026
  12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6 – 8 Juli 2026
  13. Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026
  14. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan: 10 -11 Juli 2026
  15. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta: 12 Juli 2026
  16. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13 – 19 Juli 2026
  17. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 – 21 Juli 2026
  18. Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan: 22 Juli 2026
  19. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 Juli 2026
  20. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 – 24 Juli 2026
  21. Pengolahan Hasil Pasca Sanggah: 25 – 26 Juli 2026
  22. Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah: 27 Juli 2026
  23. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 28 Juli – 11 Agustus 2026.

Sistem Kelulusan

  1. Pelamar yang lulus seleksi akan diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/;
  2. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti CAT BKN
  3. Pelamar yang ikut CAT BKN paling banyak sejumlah 2 kali kebutuhan formasi pada jabatan, dengan ketentuan:
    1. ) Pemeringkatan pelamar berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT tertinggi.
    2. ) Jika nilai total sama, ditentukan berdasarkan nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
    3. ) Jika nilai Kompetensi Teknis sama, ditentukan berdasarkan nilai Manajerial tertinggi.
    4. ) Jika nilai Manajerial sama, ditentukan berdasarkan nilai Sosial Kultural tertinggi.
    5. ) Jika nilai Sosial Kultural sama, ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi.
    6. ) Jika IPK sama, ditentukan berdasarkan usia tertinggi.
    7. ) Jika usia juga sama, seluruh pelamar diikutsertakan.
  4. Penentuan kelulusan didasarkan pada hasil integrasi nilai terbaik. Jika terdapat nilai akhir yang sama, pemeringkatan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
    1. ) Nilai Seleksi Kompetensi CAT BKN tertinggi.
    2. ) Jika sama, nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
    3. ) Jika sama, nilai Manajerial tertinggi.
    4. ) Jika sama, nilai Sosial Kultural tertinggi.
    5. ) Jika sama, nilai Psikotes tertinggi.
    6. ) Jika sama, nilai Tes Kemampuan Bahasa Inggris tertinggi.
    7. ) Jika sama, nilai Wawancara tertinggi.
    8. ) Jika sama, usia tertinggi.
  5. Apabila masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, formasi dapat diisi oleh peserta dengan jabatan yang sama dan peringkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai pada lokasi formasi di provinsi yang sama.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas