Pernah Disorot KPK dan Diawasi Kejagung, Program MBG Kini Seret Dadan Cs ke Kasus Korupsi
MBG sempat jadi sorotan, KPK dan Kejagung awasi tata kelola anggaran di BGN. Dadan Hindayana, eks Kepala BGN kini terseret korupsi.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Selain itu, ketiga tersangka melakukan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ucapnya.
Syarief mengatakan Dadan cs juga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1). Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2). Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3). Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4). Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
Jadi Sorotan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintah.
KPK mengaku heran dan memberikan atensi khusus karena program bernilai fantastis tersebut dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ini
Menurut KPK, BGN merupakan institusi baru namun langsung memegang kendali atas anggaran negara yang sangat besar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kesiapan BGN dalam mengelola dana tersebut.
Dalam acara media gathering di Anyer, Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026), ia menekankan bahwa kerentanan tata kelola sangat tinggi karena lembaga tersebut baru dibentuk pada peralihan tahun 2024 ke 2025.
"Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya berantakan, organisasinya, regulasinya juga belum siap sudah mendapat anggaran cukup besar dengan anggaran jumbo untuk tahun 2025 sekitar Rp 85 triliun. Di tahun 2026 ini lebih luar biasa lagi, Rp 268 triliun," ungkap Aminudin.
Kondisi internal BGN yang belum matang inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan kajian dan pengawasan ketat.
"Suatu lembaga yang baru dibentuk ya dengan kerangka regulasi masih belum settle, dengan organisasinya juga masih belum settle kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran jumbo, sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan," tegasnya.
Menurutnya, ketika sebuah proyek memiliki anggaran raksasa, risiko terjadinya fraud atau tindak pidana korupsi juga sangat tinggi.