Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pernah Disorot KPK dan Diawasi Kejagung, Program MBG Kini Seret Dadan Cs ke Kasus Korupsi

MBG sempat jadi sorotan, KPK dan Kejagung awasi tata kelola anggaran di BGN. Dadan Hindayana, eks Kepala BGN kini terseret korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

"Ada teman-teman yang bergerak di sektor pendidikan bertanya, 'Kok anggaran kami dipakai untuk begitu ya?' Itu relevansinya dengan biaya pendidikan. Ya itu lah kebijakan negara, kebijakan kepala pemerintah, jalankan saja yang penting pelaksanaannya benar," ujar Aminudin.

Kekhawatiran yang diutarakan Aminudin sejalan dengan dokumen Kajian Tata Kelola Program MBG yang dirilis oleh KPK.

Program strategis nasional ini dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.

KPK menemukan bahwa regulasi pelaksanaan MBG saat ini belum mampu mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan secara lintas sektoral.

Pendekatan yang terlalu sentralistik dengan menjadikan BGN sebagai aktor tunggal justru meminggirkan peran pemerintah daerah.

Selain itu, skema pelaksanaan melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi dan menciptakan potensi rente.

Potongan biaya operasional dan sewa berisiko mengurangi porsi anggaran yang seharusnya murni dialokasikan untuk bahan pangan peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK juga mencatat kelemahan dalam transparansi, mulai dari proses verifikasi yayasan mitra hingga pelaporan keuangan.

Dampak fatal dari lemahnya tata kelola ini sudah mulai terlihat di lapangan, di mana banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis sehingga memicu kasus keracunan makanan di berbagai daerah, diperparah dengan minimnya pelibatan Dinas Kesehatan dan BPOM.

Sebagai langkah perbaikan, KPK mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi komprehensif minimal setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

Regulasi ini diperlukan untuk mengatur pembagian peran yang jelas antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK juga merekomendasikan peninjauan ulang mekanisme Bantuan Pemerintah agar tidak memicu praktik rente yang mengorbankan kualitas gizi.

Pemerintah juga didesak untuk mengubah pendekatan menjadi kolaboratif dan desentralistik terbatas, memperjelas SOP penetapan mitra secara transparan, serta membangun sistem pelaporan keuangan yang baku demi mencegah laporan fiktif dan mark-up.

Tidak kalah penting, pengawasan keamanan pangan harus segera diperkuat melalui pelibatan aktif BPOM dan Dinas Kesehatan, serta menetapkan indikator keberhasilan program yang terukur berbasis pengukuran status gizi awal (baseline) dari para penerima manfaat.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas