Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anwar Abbas Sebut Korupsi di BGN Bentuk Pelecehan terhadap Presiden Prabowo

Ia bahkan menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di tingkat pimpinan, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain di level menengah dan bawah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Anwar Abbas Sebut Korupsi di BGN Bentuk Pelecehan terhadap Presiden Prabowo
Tribunnews.com/Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
EKS KEPALA BGN - Eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, digiring keluar Kejagung mengenakan rompi tahanan pada Rabu (3/6/2026). Cendekiawan muslim sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bentuk pelecehan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Anwar Abbas menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bentuk pelecehan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
  • Ia bahkan menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di tingkat pimpinan, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain di level menengah dan bawah.
  • Karena itu, Anwar memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang dinilainya berani menindak para pejabat yang diduga terlibat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cendekiawan muslim sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bentuk pelecehan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Anwar menyusul penetapan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara yang berkaitan dengan BGN.

Baca juga: Dadan c.s. Jadi Tersangka, ICW Sempat Ungkap 102 Yayasan Mitra MBG Terafiliasi Parpol hingga Militer

Menurut Anwar, langkah Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan meskipun pihak yang diperiksa berada di lingkungan lembaga yang mengelola program prioritas pemerintah.

"Ditetapkannya DH, SS dan LP sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan tidaklah mengejutkan karena banyak pihak sebelumnya sudah mencium bau busuk dan praktek korupsi di Badan Gizi Nasional tersebut," kata Anwar dalam pesan yang diterima Tribunnews, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Mengenang Kembali Momen Dadan Hindayana Dilantik Jokowi jadi Kepala BGN

Ia bahkan menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di tingkat pimpinan, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain di level menengah dan bawah.

Karena itu, Anwar memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang dinilainya berani menindak para pejabat yang diduga terlibat.

"Kita sangat patut memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah menangkap dan mentersangkakan pentolan-pentolan puncak dari Badan Gizi Nasional tersebut," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Anwar mengaku heran masih ada pejabat yang diduga melakukan korupsi di tengah komitmen Presiden Prabowo yang berulang kali menyatakan akan memberantas korupsi secara serius.

"Kita memang heran mengapa mereka-mereka masih saja berani melakukan tindak kotor tersebut padahal Prabowo sebagai Presiden sudah berkali-kali bicara secara terbuka kepada rakyat bahwa dia akan memberantas praktek korupsi secara bersungguh-sungguh. Jadi apa yang mereka lakukan ini jelas-jelas merupakan pelecehan terhadap Presiden Prabowo," katanya.

Menurut Anwar, kasus tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kedekatan dengan kekuasaan tidak menjamin seseorang kebal dari proses hukum.

"Ini suatu pertanda bahwa sedekat apapun seorang pejabat dengan presiden tapi kalau dalam melaksanakan tugasnya dia korupsi maka dia akan berhadapan dengan hukum," ujar dia.

Lebih lanjut, Anwar berharap Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, dapat melakukan pembenahan internal dan memperkuat pengawasan terhadap seluruh aparatur di lingkungan lembaga tersebut.

Ia menilai langkah tersebut penting agar tidak ada lagi pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan program-program BGN, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya itu, Anwar juga meminta Kejaksaan memperluas pemeriksaan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Sempat Terimakasih ke Nanik S Deyang soal Hadiah

Menurut dia, perlu dilakukan audit terhadap kualitas dan nilai makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat program MBG.

"Mestinya pihak kejaksaan juga melanjutkan pemeriksaannya terhadap pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena banyak sekali dari mereka yang melanggar ketentuan yang ada terutama terkait dengan nilai makanan yang mereka berikan kepada anak," katanya.

Anwar menduga terdapat perbedaan antara nilai anggaran yang ditetapkan dengan kualitas makanan yang diterima anak-anak di lapangan.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi terus meningkat.

"Untuk itu pihak kejaksaan harus turun bagi menindak mereka agar trust kepada pemerintah dalam pemberantasan korupsi dapat meningkat dan itulah yang kita harapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

Baca juga: Aktivitas Kantor BGN Sudah Normal Pascapenggeledahan, Nanik S Deyang Belum Ngantor

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas