Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selama 4 Tahun, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Raup Rp 145,5 Miliar dari Peras WNA

Selama 4 Tahun, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Raup Rp 145,5 Miliar dari Praktik Culas Izin Tinggal WNA

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Selama 4 Tahun, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Raup Rp 145,5 Miliar dari Peras WNA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bahkan, saat kasus RPTKA Kemnaker mulai mencuat, para tersangka yang panik segera menarik dana dari rekening penampung dan membelikannya kepingan emas murni untuk menyamarkan jejak.

Dari operasi tertangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Bali dan Bandung pada 2–3 Juni 2026, KPK berhasil mengamankan 18 orang. 

Dari tangan para pihak tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar. 

Aset tersebut meliputi tujuh unit mobil mewah, belasan sepeda motor dan sepeda, saldo perbankan bernilai miliaran rupiah, aset kripto, belasan keping emas batangan, hingga berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, dan riyal Arab Saudi.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK secara resmi telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka. 

Para tersangka tersebut adalah Silmy Karim (Wamen Imipas 2025–2026/Dirjen Imigrasi 2023–2024) yang diketahui telah menyerahkan diri, Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. 

Tiga tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Rekomendasi Untuk Anda

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas