Pengacara Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Pengacara Silmy Karim mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka kliennya.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Silmy Karim pertimbangkan ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
- Pengacara memilih untuk lebih fokus memberikan pendampingan secara penuh kepada Silmy Karim
- Silmy Karim ditetapkan tersangka oleh KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Sahala Siahaan, menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kliennya.
Silmy Karim saat ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
"Opsi itu (praperadilan) belum menjadi suatu kebutuhan saat ini. Tapi bisa dipertimbangkan," kata Sahala di sela-sela proses penggeledahan yang sedang dilakukan penyidik KPK di kediaman Silmy Karim, Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Saat ini, kata Sahala, tim pengacara memilih untuk lebih fokus memberikan pendampingan secara penuh kepada mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut.
"Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum, begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau, bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," ujarnya.
Baca juga: Rumah Silmy Karim Digeledah Imbas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Silmy Karim diketahui telah menyerahkan diri dan resmi ditahan bersama tujuh tersangka lainnya, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
Kasus ini membongkar praktik pemerasan yang mengakar di Direktorat Izin Tinggal selama periode 2022 hingga 2026.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya pergerakan dana mencurigakan di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total mencapai Rp 366,7 miliar.
Sebanyak 97 persen dari aliran dana tersebut dipastikan bukan berasal dari gaji, melainkan setoran dari pemohon layanan keimigrasian.
Dari penyelidikan, KPK menemukan bukti penerimaan fee tak wajar sekurang-kurangnya sebesar Rp 145,5 miliar.
Baca juga: Silmy Karim Tersangka, Anggota DPR Minta Audit Nasional Layanan Izin Tinggal WNA
KPK membeberkan bahwa para tersangka memeras pemohon dengan mempersulit permohonan izin tinggal hingga memaksa adanya biaya ekstra di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," ungkap pihak KPK dalam keterangan resminya mengenai modus operandi para tersangka.
Sebagai pejabat tinggi yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim diduga kuat bertindak di puncak rantai komando pemerasan ini.
Uang panas yang dikumpulkan melalui rekening pengepul dibagikan secara rutin setiap hari Jumat. Silmy sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan aliran uang haram tersebut, para oknum menggunakan berbagai sandi khusus.