Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Pengacara Silmy Karim mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka kliennya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Silmy Karim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lawan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Distribusi uang untuk pejabat tinggi seperti Silmy disamarkan dengan istilah "malaikat".

Selain itu, mereka juga menggunakan kode pembayaran konser grup band, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer", untuk merepresentasikan pihak-pihak tertentu yang menerima uang.

Penyitaan Aset Belasan Miliar Rupiah

Kepanikan sempat melanda para tersangka ketika kasus serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat ke publik.

Mereka berlomba-lomba menarik uang dari rekening penampung dan mencucinya ke dalam bentuk kepingan emas hingga properti.

Atas penindakan ini, tim penyidik telah menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar dari tangan para tersangka.

Aset yang disita mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, ratusan gram kepingan emas, saldo rekening perbankan, saldo aset kripto, serta puluhan ribu mata uang asing dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan riyal.

Saat ini, Silmy Karim beserta ketujuh tersangka lainnya harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rutan ACLC C1 KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas