Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Militer Bacakan Replik Besok

Para terdakwa lewat kuasa hukumnya menyatakan perbuatan para terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal ataupun keuntungan pribadi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Militer Bacakan Replik Besok
Tribunnews.com/Gita Irawan
PEMBACAAN REPLIK - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang lanjutan agenda pembacaan replik digelar, Senin (8/6/2026). 

Bahkan, para terdakwa disebut pernah dipercaya negara mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil dan arik dan proporsional menurut hukum," tutup Andi.

Sebagai informasi, empat oknum BAIS TNI terdakwa serangan air keras ke Andrie dituntut pidana 2,5 tahun penjara.

Oditur militer dalam persidangan menyatakan Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas