Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Militer Bacakan Replik Besok
Para terdakwa lewat kuasa hukumnya menyatakan perbuatan para terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal ataupun keuntungan pribadi
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
Bahkan, para terdakwa disebut pernah dipercaya negara mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo.
Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil dan arik dan proporsional menurut hukum," tutup Andi.
Sebagai informasi, empat oknum BAIS TNI terdakwa serangan air keras ke Andrie dituntut pidana 2,5 tahun penjara.
Oditur militer dalam persidangan menyatakan Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.