Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diperiksa Soal Hanania Group, Selebgram Keanu Serahkan Bukti Rekening Koran

Keanu Angelo diperiksa terkait kasus Hanania Group. Ia mengaku tak menerima fee endorse dan menyerahkan rekening koran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diperiksa Soal Hanania Group, Selebgram Keanu Serahkan Bukti Rekening Koran
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENGGELAPAN DANA UMRAH - Selebgram Muhammad Miftahuda atau lebih dikenal Keanu Angelo diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan dana travel umroh Hanania Group pada Senin (8/6/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Kuasa Hukum Keanu, Charles menerangkan kliennya tidak menerima aliran dana sepeserpun dari Hanania Group.

Adapun keterangan ini untuk membantah tudingan Keanu telah mendapat miliaran rupiah dari endorse.

"Sesuai dengan apa yang telah kita sampaikan dalam keterangan pemeriksaan penyidikan, bahwa pertama, Mas Keanu itu tidak menerima fee pembayaran endorse, yang pertama tidak pernah, tidak ada yang dia terima adalah barter terkait dengan pemberangkatan umrah gratis terhadap Mas Keanu, dan Mas Keanu timbal
baliknya adalah mempromosikan melalui Insta Daily Story di Instagram, selama proses pemberangkatan sampai dengan pulang," tuturnya.

Setelah kembali ke Indonesia pada 10 Agustus 2024, Charles menegaskan bahwa kliennya tidak menerima apapun.

Potensi Penerapan TPPU

Bos travel umrah Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan polisi awal penyidik mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana.

Namun saat ini penyidik baru menetapkan tersangka dengan sangkaan tindak pidana penggelapan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terkait konstruksi pasal, benar bahwa dalam laporan polisi perkara ini mendasari pada tiga dugaan pasal, yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Menurut Budi, unsur pidana dalam pasal tersebut telah didukung oleh alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," ujarnya.

Meski demikian, penyidik belum menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lainnya yang tercantum dalam laporan polisi.

Budi menjelaskan, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi, menelaah dokumen, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.

"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya," jelasnya.

Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya pengembangan konstruksi perkara apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Tak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," pungkas Budi.

 

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas