Selebgram Keanu Mengaku Sudah Riset Sebelum Terima Tawaran Endorse Hanania Group
Selebgram Muhammad Miftahuda atau yang dikenal sebagai Keanu Angelo tidak sembarangan dalam menerima tawaran kerja sama promosi atau endorse.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan penelusuran Keanu, Hanania Group merupakan perusahaan yang legal dan tidak memiliki catatan negatif
- Keanu menilai figur publik maupun endorser tidak perlu takut menjalin kerja sama dengan suatu perusahaan selama perusahaan tersebut memiliki legalitas yang jelas
- Keanu menyebut kasus yang kini menjerat Hanania Group merupakan musibah yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Muhammad Miftahuda atau yang dikenal sebagai Keanu Angelo tidak sembarangan dalam menerima tawaran kerja sama promosi atau endorse.
Hal itu disampaikan Keanu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah yang menyeret Hanania Group di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Keanu mengatakan saat menerima tawaran kerja sama pada 2024, dirinya tidak menemukan indikasi maupun rekam jejak buruk dari perusahaan tersebut.
"Saya rasa sebagai endorser, saya melakukan riset yang cukup baik terhadap perusahaan Hanania ini," kata Keanu kepada wartawan didampingi tim kuasa hukum.
Menurut dia, berdasarkan hasil penelusurannya saat itu, Hanania Group merupakan perusahaan yang legal dan tidak memiliki catatan negatif.
"Saya tidak menemukan celah untuk melihat dia akan melakukan penipuan, dugaan atau apa pun yang akan merugikan jemaah pada ke depannya di saat 2022 saya berangkat itu," ujarnya.
Karena itu, Keanu menilai para figur publik maupun endorser tidak perlu takut menjalin kerja sama dengan suatu perusahaan selama perusahaan tersebut memiliki legalitas yang jelas dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Diperiksa Soal Hanania Group, Selebgram Keanu Serahkan Bukti Rekening Koran
"Jadi justru saya mau menguatkan sesama teman-teman endorser buat jangan takut bekerja sama dengan brand apa pun selama memang dia sudah legal, dilindungi oleh badan hukum, dan bergerak di bidang usaha yang tidak melanggar hukum," ucapnya.
Keanu menyebut kasus yang kini menjerat Hanania Group merupakan musibah yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya.
Ia mengaku terkejut setelah mengetahui perusahaan yang pernah dipromosikannya tersebut belakangan tersandung kasus yang diduga merugikan banyak jemaah.
"Kalau begini kan memang sebenarnya jadinya musibah bersama. Aku juga dari apa yang aku sudah dapetin informasi dari travel ini juga enggak nyangka banget, dua tahun kemudian setelah saya promosikan terus banyak banget korbannya dan kasusnya bisa sebesar ini," katanya.
Dalam perkara ini, Keanu diperiksa penyidik sebagai saksi.
Baca juga: Diperiksa Soal Hanania Group, Selebgram Keanu Serahkan Bukti Rekening Koran
Menurutnya beberapa influencer lainnya juga akan diperiksa yang saat itu pergi umrah melalui endorse Hanania Group.
"Geng aku delapan orang ya sekitar segitu sama ada yang bawa orang tuanya," imbuhnya.
Namun demikian, pihaknya tidak terang-terangan menyebut siapa saja sosok influencer yang akan dipanggil nantinya untuk klarifikasi kepada penyidik.
Potensi Penerapan TPPU
Bos travel umrah Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan polisi awal penyidik mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana.
Namun saat ini penyidik baru menetapkan tersangka dengan sangkaan tindak pidana penggelapan.
"Terkait konstruksi pasal, benar bahwa dalam laporan polisi perkara ini mendasari pada tiga dugaan pasal, yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Menurut Budi, unsur pidana dalam pasal tersebut telah didukung oleh alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," ujarnya.
Meski demikian, penyidik belum menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lainnya yang tercantum dalam laporan polisi.
Budi menjelaskan, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi, menelaah dokumen, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.
"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya," jelasnya.
Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan adanya pengembangan konstruksi perkara apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Tak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," pungkas Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.